Menu

UPAYA PENATAAN DAN PENERTIBAN PASAR KRENENG

  • Rabu, 12 Agustus 2009
  • 603x Dilihat
UPAYA PENATAAN DAN PENERTIBAN PASAR KRENENG
Senin, 10 Agustus 2009 Dinas Tramtib bersama PD Pasar, PD Parkir, Camat Denpasar Timur dan Desa Sumerta Kauh, bersama sama memberikan arahan kepada ke 13 para pedagang di Jalan Kamboja. Adapun inti arahan, mengajak para pedagang ikut berperan aktif sebagai anggota masyarakat Kota Denpasar menjaga dan memelihara Kota Denpasar dalam rangka mewujudkan lingkungan Kota yang Bersih, Indah, Rindang, Rapi, Tertib dan Tentram. Agar para pedagang didalam melaksanakan partisipasi aktifnya disalurkan melalui upaya mentaati ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku/kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hasil pertemuan,para pedagang menyatakan kesediaannya mengikuti Peraturan Daerah yang berlaku ( tidak berjualan di Jalan Kamboja setelah pertemuan dan seterusnya). Untuk mengantisipasi kemungkinan para pedagang mengingkari kesediaanya,maka Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar melaksanakan langkah langkah pengamanan dari jam 16.00 Wita sampai para pedagang benar benar mentaati aturan dan disamping mengantisipasi pedagang yang baru. Dan mulai kemarin Tanggal 10 Agustus 2009 Jalan Kamboja sudah steril dari pedagang. Selain tanggal tersebut diatas Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar sudah mulai turun dari Hari rabu, 5 Agustus 2009 untuk mengimbau para pedagang yang ada/berjualan di Jalan Kamboja untuk tidak berjualan dijalan tersebut, serta karena masih membandel pada Hari Jumat, 7 Agustus 2009 Dinas Tramtib juga telah memanggil terhadap 13 pedagang yang tetap membandel untuk diberikan arahan