POL. PP TERTIBKAN BENGKEL DI KERTA PETASIKAN
Bengkel las yang berlokasi di JL. Kerta Petasikan XI No. 7, Sidakarya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Ini dikarenakan bengkel tersebut menempatkan barang-barangnya di pinggir jalan. Dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang - Undangan, Bapak I Wayan Wirawan, bengkel tersebut dibina untuk kemudian diinstruksikan agar tidak lagi menaruh barang- barangnya di pinggir jalan karena dapat menggangu pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya dan itu sudah melanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum