Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Sesuai dengan isi dan jiwa UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 PP No.32 Tahun 2004 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Pemerinthan Daerah Kota Denpasar No.13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Daerah Menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta Menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
FUNGSI
Dalam Melaksanakan tugasnya Satuan Polisi Pamong prja mempunyai Fungsi :
KEWENANGAN
Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau Badan Hukum yang menggangu Tramtibum
Melakukan Pemeriksaan terhadap mmasyarakat atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan Peraturan kepala Daerah
Melakukan tindakan refrensif non yustisi terhadap warga masyarakat atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan Peraturan Kepala Daerah
KEWAJIBAN
Menjujung tinggi norma hukum, norma agama dan hak azasi manusia dan norma norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu Tramtibum
Melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukan atau patut diduga adanya tindakan pidana yang bersifat pelanggaran atau kejahatan.
Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggran terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah