Menu

SABLON BATAS DUKUH SARI DISIDAK POL. PP

  • Senin, 03 Juni 2013
  • 1290x Dilihat
SABLON BATAS DUKUH SARI DISIDAK POL. PP
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, usaha sablon yang beralamat di JL. Batas Dukuh Sari Gg. Maju Jaya disidak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Hal ini dikarenakan limbah sablon dibuang sembarangan dan dibiarkan mengalir ke sungai. Pengusaha sablon diberikan surat peringatan karena telah melanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Dan kemudian dibina untuk segera membuat tempat pengolahan limbah karena jika dibuang ke sungai akan berdampak pada pencemaran lingkungan. Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos, M.Si menghimbau kepada para Camat agar lebih aktif meninjau para pengusaha sablon di daerah masing - masing untuk kemudian didata agar lebih mudah dikontrol aktivitasnya.