Menu

TRANTIB SEGEL TEMPAT PRAKTEK BODONG

  • Rabu, 22 September 2010
  • 903x Dilihat
TRANTIB SEGEL TEMPAT PRAKTEK BODONG
Dinas Trantib dan Satpol PP Kota Denpasar tidak setengah-setangah dalam menegakkan perda di Kota Denpasar. Kali ini Dinas Trantib yang dipimpin Kepala Dinas Ketut Nick Natha Wibawa kembali beraksi menyegel Tempat Dokter praktek bodong, usaha SPA dan satu Minimarket Alfa Midi tanpa ijin. Pertama tim menyasar mini market Alfa Midi yang terletak di Jl. Wr. Supratman karena tidak memiliki ijin prinsip dan IMB. “tidak boleh melaksanakan aktifitas mendirikan bangunan sebelum mengurus ijin IMB,” ujar Nick Natha Wibawa saat ditemui disela-sela penyegelan Selasa (21/9). Alfa Midi yang bangunannya baru setengah jalan ini menurut Nick langsung dilakukan penyegelan. Karena pihak Alfa Midi belum memiliki ijin IMB dan ijin Prinsip. “kami tidak melarang bagi para pengusaha yang ingin berusaha di Kota Denpasar, namun semua ijin harus diurus terlebih dahulu sebelum mendirikan usaha,”ujar Nick. Setelah melakukan penyegelan di Alfa Midi trantib kembali melanjutkan penindakan terhadap pemilik usaha SPA di Jl. Tirta Akasa Betngandang Sanur. Menurut Nick usaha SPA milik Ketut Suweta yang terkena penyegelan, karena tidak memiliki ijin bidang Kesehatan. Usaha SPA ini juga telah melanggar Perda No 4 tahun 2003 yaitu tentang Restribusi Perijinan Bidang Kesehatan. Nick menegaskan kepada pemilik sebelum mengurus ijin kesehatan, pemilik dilarang melakukan aktifitas serta menurunkan plang nama yang telah dipasang. Penyegelan yang dilakukan Dinas Trantib untuk usaha Spa ini karena mendapat laporan dari pihak Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Setelah melakukan penyegelan usaha Spa pihak tranrib menuju ke Jalan Padang Sumbu. Trantib menyasar plang Dokter praktek yang tidak memiliki ijin. Menyusuri gang rumah yang ditujukan plang dr praktek umum Kadek Limastika tim langsung melakukan tindakan tegas dengan menurunkan plang nama yang terpasang didepan ruamahnya. Tindakan penutupan tempat praktek dokter ini Nick mengaku mendapat laporan dari masyarakat sekitar. “karena tidak memiliki ijin praktek dokter terpaksa kami tutup. Jika sudah memiliki ijin praktek silakahkan dibuka kembali dan plang bisa dipasang,” tegas Nik Natha Wibawa. (Pur)