TRANTIB KEMBALI SIDAK DUA MINIMARKET
Denpasar (denpasarkota.go.id), Pertumbuhan mini market berjaringan di Kota Denpasar dewasa ini benar-benar bak jamur di musim hujan. Sayangnya banyak yang sudah beroperasional tidak dilengkapi dengan perijinan. Bahkan Ada salah satu satu Minimarket Alfa Midi yang terletak di Jl. Pulau Moyo juga disegel padahal paginya baru dilaksanakan grand opening. Penyegelan ini dilakukan setelah pada tanggal 23 Agustus lalu pemilik minimarket ini menandatangani surat pernyataan tidak akan membuka minimarket sebelum memiliki surat ijin sesua dengan bhasil sidak tanggal 20 Agustus lalu. Hal ini diungkapkan PLT Kepala Dinas Trantib dan Satuan Polisi Pamong Praja Ketut Nick Natha Wibawa saat melakukan penyegelan terhadap dua minimarket di Kota Denpasar, Selasa, (31/8). Tim gabungan penertiban terhadap minimarket dan bangunan yang tidak berijin terdiri dari Dinas Tataruang, dan Badan Lingkungan Hidup Kota Denpasar. Pertama tim menyasar mini market Alfa Mart yang terletak di Jl. Hayam Wuruk dengan memberikan surat teguran kedua kepada pemilik usaha tersebut. Nick Natha Wibawa yang ditemui saat itu menegaskan tidak boleh melaksanakan aktifitas jual beli sebelum mengurus ijin. â€teguran yang diberikan kepada pihak pemilik Alfa Mart di Jl. Hayam Wuruk ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya juga telah diberikan teguran agar tidak beroperasi sebelum mengurus ijin,†ujar Nick Natha Wibawa. Menurut Nick teguran yang diberikan kali ini mengingat didalam toko Alfa Mart sudah terdapat barang-barang yang akan dijual. Disamping itu pihak Alfa Mart telah memasang plang nama yang ditutup dengan kain hitam. Setelah menyidak kedua mini market tersebut tim gabungan melanjutkan sidak di Rental Alat berat, bengkel, serta rumah kumuh yang letaknya satu lokasi di Jl. By Pass Prof Mantra. Dalam sidak itu tim menumukan tumpukan pasir laut yang menurut salah seorang karyawan ditempat tersebut mengatakan pasir ini diambil dari daerah Sanur. Menaggapi hal tersebut Nick Natha Wibawa mengaku akan mengawasi semua aktifitas di tempat ini. Sehingga pasir laut yang telah diambil tdak sampai digunakan, dan dikembalikan ke pantai tempat diambilnya pasir ini. â€tindakan penertiban terhadap bangunan dan usaha tak berijin, bengkel tanpa ijin, rental alat berat, dan rumah kumuh akan terus dilakukan sehingga Denpasar tanpa bersih dan tertata,†ujar Nick.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Denpasar A.A Bagus Sudarsana menyayangkan tindakan pengambilan pasir laut tersebut. Pemkot Denpasar menjaga pasir putih di wilayah Sanur sedangkan ada masyarakat mengambilnya untuk tujuan yang tidak jelas. Sudarsana mengaku akan menindak tegas pihak rental alat berat ini yang telah mengambil pasir laut tersebut. â€kita akan telusuri pengambilan pasir laut ini, sehingga kita mengetahui kenapa mereka mengambil pasir laut,†ujar Sudarsana. (Pur)