TRAMTIB TERTIBKAN PKL DI JALAN DIPONEGORO DAN IMAM BONJOL
Setelah melakukan penertiban pedagang Koran di sepanjang jalan Cokroaminoto dan Jalan Maruti, Selasa (19/2) giliran PKL yang biasa mangkal di sepanjang Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol ditertibkan petugas Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar. Hasilnya, 2 orang pedagang yakni Kortip dan Sukardi yang berjualan di Jalan Diponegoro dan 3 orang lainnya masing-masing Usup Supriadi, Mulyadi, dan Tatang yang menggelar dagangannya di badan Jalan Imam Bonjol berhasil ditertibkan.
Kasubdin Satpol PP Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Ambara, SH mengatakan bahwa penertiban terhadap para PKL ini adalah hasil patroli rutin yang digelar pihaknya setiap hari. “Kami setiap hari melakukan patroli baik dengan sepeda motor maupun mobil untuk melakukan pengawasan dalam rangka mencegah gangguan tramtibum serta mengawasi ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan Perda Kota Denpasar†tegasnya.
Menjawab pertanyaan tentang tindak lanjut dari penertiban ini, Ambara mengatakan bahwa seluruh pedagang yang ditertibkan ini adalah ‘wajah baru’ yang belum mengetahui adanya Peraturan tentang larangan berjualan di badan jalan, kepada mereka dipanggil untuk dibina dan selanjutnya menandatangani pernyataan untuk tidak lagi berjualan di badan jalan.
Gepeng dan pedagang Koran
Sementara itu sebelumnya Selasa (19/2) Tim Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar yang dipimpin Kasi Operasional dan Pengendalian AA Ngurah Bawanendra, SH, MSi berhasil menertibkan 2 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) yakni Ni Nengah Sara (68 tahun) dan I Wayan Budiasa (9 tahun) yang melakukan aksinya di seputaran jalan Imam Bonjol.
Kedua gepeng ini menurut Bawanendra hari ini Kamis (21/2) akan dipulangkan ke daerah asalnya Karangasem.
Pada hari yang sama berhasil juga ditertibkan 6 orang pedagang Koran yang berjualan di seputaran jalan Cokroaminoto dan Maruti. Di Jalan Maruti berhasil ditertibkan 1 orang yakni Bahri, dan sisanya sebanyak 5 orang masing-masing Suandi Apriadi, Nazarudin, Amdi, Erwin, dan Abar ditertibkan di Jalan Cokroaminoto. Para pedagang yang biasa menjajakan korannya di traffic light ini selanjutnya digiring ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar untuk kepentingan pemeriksaan dan selanjutnya dibuatkan BAP. Keenam pedagang Koran yang nota bene semuanya merupakan wajah lama, dan sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan ini menurut Ambara akan ditindak dengan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ditemui di ruang kerjanya, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap warga yang melanggar ketentraman dan ketertiban Umum di Kota Denpasar. Untuk penertiban kali ini pihaknya memilah para pelanggar mana yang masih bisa dibina, dan mana yang harus ditindak untuk menimbulkan efek jera. “Dari para pelanggar Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 juncto Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar ini, kami selalu memilah para pelanggar yang masih bisa dibina dan pelanggar yang harus ditindak melalui Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar†tegas Brahmaputra. (gun)