TRAMTIB TERTIBKAN 3 EKOR SAPI LIAR
Setelah gagal ‘menaklukkan’ sapi-sapi liar di sekitar Pasar Anyar Sari, Padangsambian Kaja, Denbar, dengan senapan modifikasi beberapa hari lalu, Tim gabungan Dinas Tramtib dan Satpol PP dengan Kantor Peternakan Kota Denpasar akhirnya menemukan cara jitu untuk menaklukkan sapi-sapi liar yang berkeliaran di kawasan Padangsambian Kaja, Denbar. dengan menggunakan jaring. Dengan alat ini Petugas Dinas Tramtib mampu menangkap tiga ekor sapi dalam penertiban yang dilaksanakan di seputar terminal Cargo, Padangsambian Kaja, Kamis (29/5).
Cara yang sederhana ini ternyata sangat efektif. Jaring yang terlebih dahulu disiapkan awalnya ditaruh di tanah. Pada keempat sisinya dipegang petugas. Sedangkan beberapa petugas lainnya kemudian mengarahkan sapi-sapi itu menuju jaring. Ketika sapi masuk perangkap, jaring segera diangkat. Sementara itu jaring kedua dipakai dari atas. Hasilnya, sapi bisa ditangkap dan diikat. Untuk melumpuhkannya, petugas dari Kantor Peternakan Kota Denpasar kemudian menyuntikkan bius, sehingga sapi menjadi lemas.
Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. IBM Brahmaputra MM didampingi Kasubdin Satpol PP Nyoman Ambara SH mengatakan penertiban dengan menggunakan jaring ini sangat efektif. Dikatakannya, penertiban terhadap sapi-sapi liar ini akan dilaksanakan secara rutin, karena sikap mental para pemilik sapi-sapi liar ini sudah dapat dikatagorikan membandel.
Nyoman Ambara menyangkal alasan pemilik yang mengatakan tidak bisa mengumpulkan sapi-sapinya karena beringas. “Alasan mereka tidak bisa mengumpulkan sapi-sapinya karena beringas, kami rasa itu tidak benar. Saat penertiban tadi, malah pemilik bisa memanggil sapi-sapinya. Mereka ternyata jinak. Kasus ini kembali pada sikap mental pemilik sapi yang tidak ingin berubah†kata Ambara.
Terhadap hasil penertiban ini, Kadis Tramtib mengatakan bahwa sapi-sapi itu sementara dititipkan di Rumah Potong Hewan. Bagi yang merasa memilikinya diharapkan untuk datang ke Dinas Tramtib dengan membawa Surat Pernyataan kepemilikan yang diketahui Kepala Lingkungan dan Kades/Lurah setempat. Sementara itu para pemilik sesuai prosedur, akan dilakukan penyidikan oleh PPNS yang selanjutnya dibuatkan BAP untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Sidang Tipiring.
Melihat sikap mental pemilik sapi ini, Brahmaputra mengatakan sudah saatnya Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 juncto Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, ditambahkan aturan pelaksananya semacam Petunjuk Teknis, sehingga sapi-sapi yang dititipkan di RPH mempunyai batas waktu. Bila dalam waktu yang ditentukan sapi-sapi tersebut tidak juga dicari oleh pemiliknya maka sapi-sapi tersebut menjadi milik Pemkot Denpasar.
Menertibkan sapi-sapi liar yang berkeliaran di sudut-sudut kota Denpasar tidaklah mudah. Perlu waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit. Bila penitipan sapi di RPH tidak dibatasi waktunya, maka akan menjadi beban baru bagi RPH untuk merawat sapi-sapi tersebut kata Brahmaputra. (gun)