Menu

TRAMTIB SIDAK TOKO PENJUAL PETASAN

  • Jumat, 31 Desember 2010
  • 776x Dilihat
TRAMTIB SIDAK TOKO PENJUAL PETASAN
Setelah jajaran DPRD Denpasar melakukan pemantauan ke toko penjual petasan dan kembang api, kini giliran Petugas Tramtib melakukan penertiban. Pasalnya sejumlah keluhan masyarakat terkait dengan maraknya suara petasan menjelang Tahun Baru mendatang. Sedikitnya 8 toko penjual petasan dan kembang api yang berada di kawasan JL. Gunung Raung, JL. Thamrin serta JL. Pulau Biak. "Ini sudah melanggar, mereka hanya menunjukkan surat rekomendasi dari Kepolisian, sedangkan sampai saat ini Pemkot tidak mengeluarkan izin menjual petasan", terang Kepala Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP Kota Denpasar, Drs. Ketut Nick Natha Wibawa, MH Sebelumnya Petugas Tramtib juga menyasar pedagang yang berjualan di atas trotoar. Dalam dua kali penertiban yang menyasar JL. Hayam Wuruk, JL. Raya Puputan, JL. Sudirman, JL. Teuku Umar dan JL. Cokroaminoto, terjaring 23 pedagang. Mereka ditertibkan karena dinilai melanggar Perda No. 3 Th. 2000 tentang Kebersihan dan Ketentraman Umum, dimana, mereka berjualan di atasa trotoar, taman telajakan dan badan jalan ditertibkan