Menu

TRAMTIB SIDAK DI JALAN TUKAD PAKERISAN

  • Rabu, 07 Mei 2008
  • 707x Dilihat
TRAMTIB SIDAK DI JALAN TUKAD PAKERISAN
Setelah melakukan Sidak di kawasan Jalan Cargo Permai pada Senin (5/5) lalu, Tim Ketertiban Operasional Penegakan Peraturan Daerah Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan sidak terhadap sejumlah usaha di kawasan Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan, Rabu (7/5). Hasilnya, dari 8 perusahaan yang disidak, tidak satupun diantaranya bisa menunjukkan perijinan lengkap. Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I.B.M. Brahmaputra, MM didampingi Kasubdin Topperda I Nyoman Puja, SH mengatakan bahwa sidak yang dilakukan pihaknya merupakan kegiatan rutin Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam rangka pengawasan terhadap semua perusahan yang ada di Kota Denpasar. “Tujuan utama kami melakukan pengawasan berupa sidak ini adalah untuk mendorong masyarakat pengusaha agar taat kepada Perda. Semakin banyaknya masyarakat pengusaha mentaati Perda, sudah tentu jumlah pelanggaran semakin sedikit. Dengan demikian, kami berharap penindakan akan dapat diminimalisir”. kata Brahmaputra. Dalam sidak yang diikuti Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt Gede Gunawan SH, Kasi Penindakan David Thadeo Seran SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya SH ini ditemukan 8 usaha belum memiliki Ijin Usaha. Kedelapan pengusaha ini menurut Nyoman Puja dipanggil ke Dinas Tramtib pada hari Kamis (8/5) mendatang, untuk menandatangani surat pernyataan tentang kesanggupan yang bersangkutan melengkapi usahanya dengan perijinan sesuai Perda-perda Kota Denpasar. Ditambahkannya, pengawasan yang dilakukan Tim Topperda Dinas Tramtib dan Satpol PP kota Denpasar terhadap perusahan yang ada di Kota Denpasar mengacu pada Perda No. 6 Tahun 2001 tentang IMB, No. 7 Tahun 2005 tentang SITU/HO, No. 13 Tahun 2002 tentang SIUP & TDP, serta Perda 12 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Industri apabila usaha tersebut melakukan produksi. Kedelapan pengusaha yang dipanggil tersebut masing-masing Circle K milik Edi Saputra, Apotik Adi Farma milik I Gst Kt Adi Tresna, dan Jepang Motor milik I Kadek Yoga Sugama. Ketiga usaha ini sama sekali belum bisa menunjukkan ijin usahanya. Sementara itu UD Rimba Abadi milik Lukman Budi Santoso, Inti Mart milik A Hendrawan Lukito, dan Darma Motor belum bisa menunjukkan IMB dan SITU/HO. Sedangkan Bali Yoni Computer milik I Ketut Arya Widana hanya memiliki SIUP, serta CV Kristal Motor milik Christian Lerrick baru bisa menunjukkan SITU/HO saja. Mengenai langkah selanjutnya sehubungan dengan temuan tim ini, Puja mengatakan, walaupun pihaknya lebih mengedepankan pola persuasif, tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan baik dengan penutupan sementara perusahan tersebut, ataupun mengajukannya ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui Sidang Tipiring. “Kami tetap akan melakukan penindakan apabila dalam waktu yang ditentukan dalam Surat Pernyataan, yang bersangkutan belum mempunyai itikad baik untuk melengkapi usahanya dengan perijinan” tegas Puja. (gun)