TRAMTIB SEGERA TERTIBKAN PKL DI JALAN A. YANI UTARA
Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) akan terus berlanjut. Setelah menyasar Jalan Gatot Subroto dan Jalan Raya Puputan renon, Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar kini mengincar Jln A.Yani Utara dan Jalan Imam Bonjol.
Menurut Kadis Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar,didampingi Kabid Sat.Pol.PP I Nyoman Ambara SH,Senin,13 Juli 2009 lalu,penertiban yang dilakukan saat ini dengan jalan memberikan pembinaan langsung kelapangan.Pada intinya,para pedagang diminta menaati perda ketertiban,kebersihan dan keindahan(K3). Caranya dengan tidak berjualan dibadan jalan,diatas trotoar atau ditaman telanjakan.Tapi pedagang diarahkan masuk ketanah tanah kosong tentunya atas izin pemiliknya.
Kemudian yang terpenting pedagang kami minta menata warungnya agar tidak keliahatan kumuh.Untuk panataan warung,agar bentuknya sama, maka pedagang langsung dibagikan gambar desain,"ujarnya.
I Nyoman Ambara menambahkan,sebelumnya telah dibina 65 PKL,dengan perician 56 pedagang dikawasan Jl Gatot Subroto Barat dan 9 pedagang di seputar Jl Raya Puputan Renon. Berikutnya yang akan disasar yakni kawasan - kawasan yang masih terkesan kumuh seperti di Jl A.Yani Utara dan Jl Imam Bonjol. Menrut Kadis Tramtib dan Sat.Pol.PP Brahmaputra,beberapa pedagang sudah mengikuti imbauan untuk membangun warung Kock down.Sedangkan yang belum,maka diberikan batas waktu tiga bulan."kalau lebih cepat dari itu tak mungkin karena mereka juga perlu dana. Terpenting tidak permanen,karena jika sewaktu waktu tanah tersebut diperlukan pemilik,warung itu bisa dibuka,"tandasnya.
Disamping mendatangi pedagang,sebelumnya Tramtib pernah memanggil para pedagang. Tujuannya sama yakni mensosialisasikan gerakan hidup bersih,khusunya PKL yang berjualan dijalan protokol.Ada tiga terpenting yang disampaikan dalam pertemuan itu, yang salah satunya para pedagang diwajibkan ikut menjaga kebersihan lingkungannya dengan menyediakan tempat sampah.