Menu

TRAMTIB SEGEL USAHA MEUBEL MILIK MUCHLISIN

  • Rabu, 14 Mei 2008
  • 738x Dilihat
TRAMTIB SEGEL USAHA MEUBEL MILIK MUCHLISIN
Usaha meubel di Jalan Buana Permata Hijau No. 4 milik Muchlisin di Kec. Denpasar Barat yang selama ini dikeluhkan keberadaannya oleh warga masyarakat sekitarnya, disikapi Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, dengan menurunkan Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Rabu (14/5) untuk melakukan penindakan berupa penutupan sementara (penyegelan) terhadap usaha tersebut. Tim dipimpin Kasubdin Topperda I Nyoman Puja SH didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan, SH, Kasi Penindakan David Thadeo Seran, SH, Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya, SH. Dalam tim ini dilibatkan juga Kasi Tramtib Kec Denpasar Barat I Made Madia, dan Kasi Wasdal Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar Ir I G A Putri Adnyawati. Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM mengakui pihaknya telah memerintahkan Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda untuk melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut. Penyegelan ini menurut Brahmaputra, terkait dengan pengaduan masyarakat sekitarnya tentang adanya usaha meubel yang menimbulkan polusi udara dan suara. Ditambahkannya, pengusaha ini sudah berulangkali telah mendapat pembinaan, sampai Surat Peringatan dari SKPD teknis yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar tertanggal 25 Juli 2007. Bahkan Dinas Tramtib sendiri sudah pernah melakukan pembinaan, dan yang bersangkutan sudah menandatangani Surat Pernyataan untuk melengkapi usahanya dengan Ijin Usaha serta menjaga kebersihan lingkungan tempat usahanya pada tanggal 9 Agustus 2007. Terhadap usaha meubel ini Kadis Tramtib mengatakan pihaknya tidak lagi melakukan pembinaan dan memberikan toleransi, karena sebelumnya sudah mendapat pembinaan dari Dinas Penganjur yakni Dinas Lingkungan Hidup. Untuk itu Dinas Tramtib selaku instansi penegak Perda sudah mempunyai prosedur tetap tentang langkah penindakan terhadap para pengusaha yang illegal, terlebih lagi melanggar kebersihan dan ketertiban umum. “Untuk pelanggaran seperti ini kami tetap berpedoman pada Protap dan Perda Kota Denpasar dalam melakukan penindakan. Dan untuk usaha meubel milik Muchlisin ini kami tutup sementara, sampai yang bersangkutan dapat mematuhi aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam melakukan usaha di Kota Denpasar” tegas Brahmaputra. (gun)