Menu

TRAMTIB PANGGIL PENGELOLA KARAOKE

  • Senin, 22 September 2008
  • 1132x Dilihat
TRAMTIB PANGGIL PENGELOLA KARAOKE
Isu tentang terjadinya eksodus pekerja hiburan malam dari luar Bali saat bulan Ramadhan ini ditindaklanjuti oleh Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dengan mengadakan sidak ke sejumlah Karaoke. Sidak yang dilaksanakan Jumat (19/9) malam lalu dipimpin Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. IBM Brahmaputra, MM didampingi Kasubdin Ketertiban Protokoler Hiburan dan Sengketa (KPHS) Drs. Cok Raka Vrisa Varuna. Menindaklanjuti hasil sidak tersebut, senin (22/9) tadi pagi penanggung jawab karyawan kelima Karaoke dipanggil ke Dinas Tramtib. Tujuannya selain mengecek perijinan, juga terkait dengan administrasi kependudukan para karyawan khususnya para pemandu lagu. “Selain mengecek ijin usaha, sidak juga untuk mengecek kelengkapan administrasi kependudukan para karyawan khususnya para pemandu lagu” tegas Brahmaputra. Dia menambahkan, pemanggilan itu terkait temuan tim dimana banyak karyawan karaoke yang belum mengantongi Kartu Identitas Penduduk Pendatang Sementara (KIPPS). Lima Karaoke yang disidak adalah Akasaka, Queen (dulu Millenium), Bengawan Solo, Bintang, dan Dewata Karaoke. Dari kelima Karaoke yang disidak, ditemukan beberapa pemandu lagu yang belum mengantongi KIPS seperti 5 orang di Queen, 12 orang di Bengawan Solo, 3 orang di Bintang, dan 18 orang di Dewata Karaoke. Menurut penanggung jawab karyawan, para pemandu lagu tidak mengurus KIPPS dengan alasan mereka adalah karyawan tidak tetap yang biasanya bekerja 2 bulan – 3 bulan saja. Terkait dengan pengakuan penanggung jawab karyawan Karaoke ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tramtib I G N Darmaika didampingi Kasi Ketertiban Sengketa Dw Rai Darmawan SIP tetap meminta agar karyawan yang dipekerjakan dilengkapi dengan KIPPS sesuai Perda Kota Denpasar No. 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 1996 tentang SIMDUK. Penanggung jawab karyawan berjanji segera mengurus kelengkapan administrasi kependudukan. Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar IBM Brahmaputra mengatakan, sidak yang dilakukan itu akan dilaksanakan secara berkesinambungan. Termasuk apabila dalam sidak berikutnya para pemandu lagu itu belum mengurus admnistrasi kependudukan, mereka langsung akan di tipiring. Terkait dengan ijin Queen Karaoke, Cok Vrisa menambahkan tidak ada pelanggaran mengingat usaha tersebut masih menggunakan nama Millenium, meski dalam operasionalnya sudah menggunakan nama Queen. “Mengingat peralihan nama dari Millenium menjadi Queen ijinnya sedang dalam proses” tegasnya (gun)