Menu

TRAMTIB PANGGIL 8 PENGUSAHA

  • Selasa, 22 April 2008
  • 741x Dilihat
TRAMTIB PANGGIL 8 PENGUSAHA
Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar hari Kamis mendatang (24/4) memanggil 8 orang pengusaha di seputaran jalan Jayagiri, Tukad Unda, dan Tukad Yeh Aya. Pemanggilan ini terkait dengan temuan tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar ketika melakukan sidak perijinan usaha di kawasan tersebut pada hari Selasa (22/4). Sidak tim Toperda yang dipimpin Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan, SH, Kasi Penindakan David Thadeo Seran, SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya, SH ini menyasar pada perijinan yang harus dimiliki pengusaha dalam operasional perusahaannya di Kota Denpasar. Ijin tersebut meliputi IMB (Perda 6 tahun 2001), SITU/HO (Perda 7 tahun 2005), SIUP/TDP (Perda 13 tahun 2002), dan Ijin Usaha Industri (Perda 12 tahun 2002). Dari 9 usaha yang disidak, 8 diantaranya dipanggil ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar karena belum bisa menunjukkan ijin usahanya. Sedangkan 1 usaha lainnya yakni Showroom mobil Surya Perkasa Motor milik Gede Putu Yadnya di Jalan Tukad Unda No. 6 telah memiliki Ijin lengkap. Sidak yang dimulai dari Jalan Jayagiri ini menyasar pada bengkel sepeda motor dan mobil Jalito Motor milik P. Sukis Siswanto dan UD Mayivil Motor milik Gede Ruswidhiartana. Kedua pengusaha ini belum bisa menunjukkan ijin usahanya. Sementara itu di Jalan Tukad Unda, Showroom mobil GM Auto Graha milik DG Agung Yumartha Putra hanya memiliki SIUP/TDP. Di Jalan Tukad Yeh Aya, tim melakukan sidak di 5 perusahan masing-masing Kaos Bali Indah milik I Nyoman Widia Sapari, Toko Ganesha milik Kadek Bayu Agung yang hanya memiliki SIUP/TDP. Sedangkan Toko Indah milik I B Rai Bujana, Toko Mega milik I Gst. Kt. Rai Wirawan, dan UD Aneka Bahan Bangunan milik Ir. David Djaja Sepoetra sama sekali belum bisa menunjukkan ijin usahanya. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs, I B M Brahmaputra, MM mengatakan bahwa sidak yang dilakukan pihaknya selama ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mengajak serta mendorong masyarakat pengusaha untuk senantiasa taat terhadap peraturan daerah, terutama melengkapi usahanya dengan ijin usaha. Dikatakannya, melalui sidak ini diharapkan tumbuh dan meningkatnya kesadaran masyarakat pengusaha untuk berusaha secara legal sesuai perda-perda Kota Denpasar. “Kami ingin kesadaran masyarakat untuk mentaati perda terus meningkat. Dalam kegiatan ini kami tetap mengedepankan pola persuasif yakni mensosialisasikan perda-perda yang berkaitan dengan dunia usaha di Kota Denpasar, selanjutnya mengajak mereka untuk mematuhinya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Jadi tidak benar anggapan sidak ini semata-mata untuk mencari-cari kesalahan” kata Brahmaputra Ditambahkannya, walaupun pola persuasif lebih diprioritaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penindakan baik dengan penutupan sementara perusahan tersebut, ataupun mengajukannya ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui Sidang Tipiring. (gun)