TRAMTIB PANGGIL 4 PENGUSAHA DI CARGO PERMAI
Menindaklanjuti penertiban yang dilakukan beberapa bulan yang lalu, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar pengawasan terhadap usaha-usaha yang berada di kawasan Jalan Cargo Permai. Penertiban ini dimaksudkan untuk memantau seberapa jauh para pengusaha sudah melakukan kewajibannya melengkapi usahanya dengan perijinan.
Ditemui di ruang kerjanya, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM mengatakan bahwa dari 8 usaha yang disidak kemarin, 3 diantaranya sudah melengkapi usahanya dengan ijin usaha, sementara 5 lagi ijin usahanya belum lengkap. Dari 5 pengusaha yang belum memiliki ijin lengkap ini 4 dipanggil ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar pada Kamis (7/8), sedangkan 1 pengusaha ijin usahanya sedang dalam proses di Dinas Perijinan Kota Denpasar.
Lebih lanjut dikatakannya, ke delapan pengusaha yang disidak kali ini adalah pengusaha yang sudah pernah dibina beberapa bulan lalu, dan sudah pula menandatangani Surat Pernyataan tentang kesanggupan melengkapi usahanya dengan ijin usaha. “Kedelapan pengusaha ini sudah pernah kami sidak sebelumnya, dan kami ingin melihat apakah sudah ada perubahan sikap dari yang bersangkutan untuk melengkapi usahanya dengan perijinan, sebelum kami sampai pada penindakan sebagaimana diatur dalam Perda-perda Kota Denpasar.†Tegas Brahmaputra.
Kedelapan pengusaha yang disidak tersebut menurut Kasubdin Toperda I Nyoman Puja SH didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan SH dan Kasi Pembinaan dan Penyuluhan I Made Jata Wijaya SH diantaranya yang sudah memiliki ijin lengkap masing-masing PT Antika Dewata Perkasa milik Yanwar Tenasius, Gudang Trimurti milik Yohanes Yudana, Gudang PT Bintang Bali Indah milik Tri Susila. Sementara itu PT Gedong Primanthara milik I Wayan Sumantara SIUP/TDPnya masih dalam proses perpanjangan. 4 Pengusaha yang dipanggil karena belum memiliki ijin lengkap yakni Aneka Marmer milik Hendra Jaya, Sinar Jaya Motor milik Rudy, UD Gemilang Alam Marmer milik Ferry Santosa, dan UD Sari Dewi milik Ir. Tendy Lukito yang semuanya belum bisa menunjukkan SITU/HO (gun)