Menu

TRAMTIB PANGGIL 10 PENGUSAHA

  • Kamis, 15 Mei 2008
  • 708x Dilihat
TRAMTIB PANGGIL 10 PENGUSAHA
Upaya Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam mewujudkan tertib berusaha di Kota Denpasar secara terus menerus dilakukan. Setelah melakukan penindakan berupa penutupan sementara (penyegelan) usaha meubel milik Muchlisin di Jalan Buana Permata Hijau No. 4 Kec. Denbar, Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar melanjutkan pengawasan terhadap usaha-usaha lainnya di kawasan tersebut, Rabu (14/5). Tim yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja SH dan Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt. Gede Gunawan SH, Kasi Penindakan David Thadeo Seran SH, Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya SH, dan Kasi Tramtib Kecamatan Denpasar Barat I Made Madia ini melakukan sidak di 10 tempat usaha. Hasilnya, tak satupun dari mereka mengantongi ijin lengkap. Sidak yang dilakukan tim Toperda ini menyasar pada perijinan yang harus dimiliki pengusaha dalam operasional perusahaannya di Kota Denpasar. Ijin tersebut menurut I Nyoman Puja meliputi IMB (Perda 6 tahun 2001), SITU/HO (Perda 7 tahun 2005), SIUP/TDP (Perda 13 tahun 2002), dan Ijin Usaha Industri (Perda 12 tahun 2002). Ditemui di ruang kerjanya, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra MM mengatakan bahwa dari 10 usaha yang disidak kemarin, semuanya belum bisa menunjukkan ijin usaha. Untuk itu menurut Brahmaputra, para pengusaha ini telah dipanggil untuk datang pada hari ini Kamis (15/5) ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar untuk dibina sekaligus membuat pernyataan tentang kesanggupan yang bersangkutan melengkapi usahanya dengan ijin usaha sebagaimana telah diatur dalam Perda-perda Kota Denpasar. “Dalam menindaklanjuti temuan sidak ini, kami tetap menekankan pola persuasif yakni memberikan pemahaman kepada para pengusaha tentang Perda-perda yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, selanjutnya mengajak mereka mematuhi perda yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Namun, apabila dalam waktu yang ditentukan dalam Surat Pernyataan tersebut yang bersangkutan belum juga mempunyai itikad baik untuk melengkapi usahanya dengan perijinan, barulah kami melakukan tindakan represif, baik dengan represif non yustisial maupun pro yustisial” tegas Brahmaputra. Kesepuluh pengusaha yang dipanggil tersebut masing-masing UD Aulya Rizky milik Surayati, dan UD Putra Pratama milik I Made Sukanawa hanya memiliki SIUP/TDP, UD Duta Alam milik Kt Ayu Ariasih SE baru memiliki IMB. Sedangkan Making Jaya Motor milik Yohanes Kristoforus Making, UD Maju Lancar milik Dion/Gunawan, UD Aji Mari milik AA Ary Mahayasa, Usaha Apalan Kain milik Prayogi, Toko Sadam milik Roc Manta, Bengkel Las Putra Dewata milik I Wayan Darmaja, dan CV Tri Surya Terus milik Gede Sulaksana sama sekali belum memiliki Ijin Usaha. (gun)