TRAMTIB LAYANGKAN SP I KEPADA PEMILIK UD LESTARI KACA
Keberadaan UD Lestari Kaca milik Salim Andriyanto yang beralamat di Jalan Pidada IV Denpasar, belakangan mulai dikeluhkan warga. Pasalnya usaha pengolahan kayu itu dinilai mengganggu lalu lintas, lantaran sering melakukan bongkar muat di jalan. Menyikapi keluhan warga itu, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar langsung melayangkan Surat Peringatan pertama (SP I) kepada pemilik (Rabu, 15/10).
Dalam surat bernomor 005/731/trb tanggal 13 Oktober 2008 yang ditandatangani Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra MM itu meminta agar pemilik tidak melakukan aktivitas di jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas. Karena hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1993 dan Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Kemudian pemilik diminta untuk membuat saluran air di belakang gudang sehingga jika hujan turun air tidak meluap ke jalan umum.
Menurut Kadis Tramtib I B M Brahmaputra didampingi Kasubdin Toperda I Nyoman Puja SH peringatan I itu berlaku 14 hari sejak diterimanya Surat Peringatan tersebut. Jika dalam waktu tersebut pemilik tidak mengindahkannya, Tramtib akan kembali melayangkan SP II, sebelum dilakukan penindakan sebagaimana yang dituangkan dalam Perda-perda Kota Denpasar
Dikatakannya, usaha pengolahan kayu tersebut selain dikeluhkan warga juga belum dilengkapi ijin. Padahal sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2008 pemilik sudah membuat Surat Pernyataan untuk segera mengurus ijin. Surat Pernyataan itu berlaku 1 bulan, sehingga seharusnya 13 September 2008 pemilik sudah mengurus ijinnya, “Tapi saat disidak, ternyata pemilik belum mengurus ijin, sehingga harus kami beri peringatan†ujarnya.
Selain UD Lestari Kaca, operasi yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja SH didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya SH serta beberapa Staf juga mendatangi sejumlah usaha di Jalan Pidada dan Jalan Cargo Permai.
Dari sejumlah usaha yang disidak, beberapa diantaranya belum bisa menunjukkan ijin lengkap, diantaranya Bengkel Pelita Karya Mekanik milik Gono Farid, Karya Sari Motor milik Made Karya Sedana, PT Trisila Sentosa. Sedangkan usaha yang ijinnya sudah lengkap antara lain UD Tratas Inti Bangunan, PT Arta Boga Cemerlang. Sementara itu PT Nirwana Lestari dan PT Catur Bangun Santosa ijin usahanya masih dalam proses. (gun)