TINDA LANJUT UPAYA PENATAAN KAWASAN CIVIC CENTRE RENON
Setelah para pedagang dibebaskan di Jalan Tantular diteruskan dengan langkah selanjutnya mengindentifikasi keberadaan bengkel yang ada dijalan tersebut.
Pada saat diadakan pengecekan kelapangan,Senin 10 Agustus 2009 ,ternyata pengelola bengkel tidak dapat memberikan keterangan mengenai status tanah yang dipakai tempat berusaha. Dan seterusnya diberikan surat panggilan agar menghadap,Selasa 11 Agustus 2009 jam 10.00 Wita ke Kantor Dinas Tramtib Kota Denpasar untuk memberikan kejelasan masalah status tanah tersebut.
Setelah pengelola bengkel menghadap,tidak juga dapat mengklirkan permasalahan keberadaanya disana, maka dibuatkan surat pernyataan yang intinya bersedia tidak melanjutkan usahanya 14 hari sejak pernyataannya dibuat ( 11 Agustus 2009)