Menu

TANGGAPI PENGADUAN MASYARAKAT, TRAMTIB TANGKAP SAPI LIAR

  • Jumat, 04 April 2008
  • 663x Dilihat
TANGGAPI PENGADUAN MASYARAKAT, TRAMTIB TANGKAP SAPI LIAR
Menanggapi pengaduan masyarakat tentang adanya sapi liar yang berkeliaran di Jalan Gunung Agung Gang Bumi Ayu tepatnya di wilayah Dusun Kerti Dharma, Kelurahan Pemecutan, Tim Gabungan Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar bersama Kantor Peternakan Kota Denpasar pada Kamis (3/4) melakukan sidak di wilayah tersebut. Hasilnya 1 ekor sapi yang sedang berkeliaran berhasil diamankan. Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra MM didampingi Kakantor Peternakan Ir. Dewa Made Ngurah mengatakan, dipilihnya lokasi di wilayah Banjar Kerti Dharma tersebut untuk menindaklanjuti keluhan warga, dimana sebelumnya warga setempat melalui Kadusnya melayangkan surat ke Dinas Tramtib meminta agar sapi-sapi liar itu ditertibkan. Dalam Surat bernomor 31/KD/III/2008 yang ditandatangani Kadus Kerti Dharma Drs. I Dewa Nyoman Sastrawan dan didukung puluhan warga, mereka meminta agar sapi-sapi liar yang ada di wilayahnya ditertibkan. Pasalnya warga merasa terganggu dengan keberadaan sapi-sapi itu. Bukan saja berkeliaran di jalan/gang, tapi juga memasuki pekarangan rumah warga. Sebelum menyasar wilayah Banjar Kerti Dharma, Tim yang dipimpin Kasubdin Satpol PP pada Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Ambara,SH melakukan operasi di kawasan seputar terminal kargo Ubung yang nota bene banyak sapi tak bertuan berkeliaran. Berbekalkan senapan angin yang dimodifikasi, di kawasan terminal kargo tim berhasil menembak dua ekor sapi. Sayangnya setelah ditembak (dibius) ‘godel’ tersebut bukannya tertidur, melainkan lari kedalam semak-semak. Hal itu menyulitkan petugas sehingga dua ekor sapi yang tertembak itu dibiarkan begitu saja. Mengenai tindak lanjut dari penertiban ini, Brahmaputra mengatakan saat ini sapi tersebut dititipkan di RPH, sambil menunggu kehadiran pemiliknya. “Bagi yang merasa memiliki sapi tersebut, kami harapkan untuk datang mengambilnya dengan membawa Surat Keterangan Kepemilikan yang ditandatangani Kadus dan Lurah” ujarnya. Terhadap kasus ini Brahmaputra mengatakan akan tetap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam hal ini, pihaknya masih tetap mengedepankan pola persuasive. Untuk itu baik Brahmaputra maupun Dewa Ngurah menghimbau agar para peternak segera mengandangkan peliharaannya. Selain tidak mengganggu, dari segi kesehatan ternak akan lebih mudah dipantau. (gun)