Menu

TANGGAPI KELUHAN WARGA, DINAS TRAMTIB SIDAK UD ISWANTO JAYA

  • Senin, 24 November 2008
  • 733x Dilihat
TANGGAPI KELUHAN WARGA, DINAS TRAMTIB SIDAK UD ISWANTO JAYA
Menanggapi keluhan warga tentang keberadaan UD Iswanto Jaya (usaha asah gergaji) di Jalan Pidada V No. 18X milik Iswanto, tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan sidak di perusahan tersebut, Senin (24/11) Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra mengatakan bahwa Tim yang diturunkan tadi pagi adalah dalam rangka menyikapi keluhan warga sekitar tentang adanya usaha pengasahan gergaji di wilayahnya yang menimbulkan kebisingan dan operasional usaha yang sering melewati batas waktu. ”Warga sekitar dalam pengaduannya kepada kami mengeluhkan keberadaan usaha tersebut yang menimbulkan suara bising, dan melakukan aktivitasnya hingga malam hari. Terhadap pengaduan masyarakat ini, kami harus menyikapi dengan mendatangi langsung usaha tersebut” kata Brahmaputra. Ditambahkannya, usaha pengasahan gergaji milik Iswanto ketika didatangi Tim, belum dilengkapi ijin usaha seperti IMB, dan SITU/HO. Sedangkan SIUP yang dimilikinya adalah usaha perdagangan eceran. Padahal, menurut Brahmaputra di tempat tersebut terdapat usaha jasa pengasahan dengan peralatan mekanik/mesin. “Suara mesin pengasah gergaji yang menimbulkan kebisingan inilah yang dikeluhkan warga sekitarnya” kata Brahmaputra. Berdasarkan temuan ini, pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk datang ke Dinas Tramtib dan Satpol PP pada hari Rabu (26/11). Tujuan dari pemanggilan ini menurut Brahmaputra adalah untuk mengingatkan kepada yang bersangkutan bahwa usaha yang dimiliki harus dilengkapi dengan ijin usaha baik IMB, SITU/HO dan SIUP/TDP sesuai Perda Kota Denpasar No. 6 Tahun 2001, No. 7 Tahun 2005, dan No. 13 Tahun 2002. Disamping itu operasional usaha yang dilakukan hingga malam hari telah mengganggu warga sekitarnya dan melanggar Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 juncto Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar. Selain melakukan sidak di tempat tersebut, Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja, SH didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan, SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya, SH pada hari yang sama juga melakukan sidak di kawasan Jalan Pidada, Jalan Angsoka Cargo Permai, dan Jalan Cokroaminoto Gang Merak Emas. Di kawasan ini, Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda melakukan sidak di Gudang Ekspedisi Pelopor Lintas Pulau milik Dwi Yuniardi Wiharjo, Usaha Plafond UD Kon milik I Nyoman Suardana, Gudang Surapati milik Made Sudiarta, dan Gudang Anom Jaya milik Anom. Keempat usaha ini ketika didatangi tim, belum bisa menunjukkan ijin usahanya. Sementara itu Bengkel las Sinar Jaya milik I Made Pariana di Jalan Angsoka Cargo Permai III No. 99X telah memiliki ijin lengkap. Kepada seluruh pengusaha yang belum memiliki perijinan usaha ini, menurut Kasubdin Ketertiban Operasional Penegakan Perda pada Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Puja SH diwajibkan untuk membuat pernyataan tentang kesediaan dan kesanggupannya melengkapi usahanya dengan perijinan sesuai perda-perda Kota Denpasar. “Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh para ‘pelanggar’ perijinan ini kami pakai sebagai acuan dalam melakukan proses penindakan nantinya bila dalam tenggang waktu yang ditentukan, para pengusaha tidak mempunyai itikad untuk melengkapi usahanya dengan perijinan” tegas Puja. (gun)