Menu

TANGGAPI KELUHAN WARGA, DINAS TRAMTIB SIDAK BENGKEL ARUL MOTOR

  • Rabu, 02 April 2008
  • 937x Dilihat
TANGGAPI KELUHAN WARGA, DINAS TRAMTIB SIDAK BENGKEL ARUL MOTOR
Menanggapi keluhan warga tentang keberadaan bengkel Arul Motor di Jalan Gatot Subroto I Gang Sari Bunga, tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan sidak di perusahan tersebut, Selasa (1/4) Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra mengatakan bahwa Tim yang diturunkan kemarin adalah dalam rangka menyikapi keluhan warga sekitar tentang adanya usaha bengkel di wilayahnya yang menimbulkan kebisingan dan operasional usaha yang sering melewati batas waktu. ”Warga sekitar dalam pengaduannya kepada kami mengeluhkan keberadaan bengkel tersebut yang menimbulkan suara bising, dan melakukan aktivitasnya hingga malam hari. Terhadap pengaduan masyarakat ini, kami harus menyikapi dengan mendatangi langsung usaha tersebut” kata Brahmaputra. Ditambahkannya, Bengkel Arul Motor milik Raden Achmad ini ketika didatangi Tim, belum dilengkapi ijin usaha seperti IMB, SITU/HO dan TDP. Untuk itu pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk datang ke Dinas Tramtib dan Satpol PP pada hari Rabu (2/4). Tujuan dari pemanggilan ini menurut Brahmaputra adalah untuk mengingatkan kepada yang bersangkutan bahwa usaha yang dimiliki harus dilengkapi dengan ijin usaha baik IMB, SITU/HO dan SIUP/TDP sesuai Perda Kota Denpasar No. 6 Tahun 2001, No. 7 Tahun 2005, dan No. 13 Tahun 2002. Disamping itu operasional usaha yang dilakukan hingga malam hari telah mengganggu warga sekitarnya dan melanggar Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 juncto Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar. Untuk pelanggaran seperti ini Brahmaputra mengatakan masih mengutamakan pola persuasif, yakni sosialisasi Perda, selanjutnya mengajak para pengusaha untuk mentaati Perda-perda Kota Denpasar yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. “Kami masih tetap mengedepankan pola persuasif, tetapi bila dalam batas waktu yang ditentukan belum juga diindahkan oleh yang bersangkutan, maka kami akan melakukan penindakan, baik dengan non-yusticial maupun pro-yusticial” tegas Brahmaputra. Selain melakukan sidak di bengkel tersebut, Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja, SH didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan, SH, Kasi Penindakan David Thadeo Seran, SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya, SH pada hari yang sama juga melakukan sidak di kawasan Gatot Subroto lainnya. Di kawasan ini, Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda melakukan sidak di Toko Sari Dewata milik Kadek Rahtini, Gudang Sumber Pangan milik Sony Tandika, dan Gudang UD Fenny milik Hong Soek Pen. Dari ketiga usaha ini, Sumber Pangan sudah berijin hanya SITU/HO nya mati, sedangkan duanya lagi belum bisa menunjukkan ijin usaha. Tim juga menyasar PT Antar Mitra Sembada milik Ketut Sartana, SM, SP, New Inter City Motor milik Gede Anom Santika, PT Wahana Wirawan milik Stanley Handjojo Widjaja dan UD Lantjar milik Hasanudin. Usaha ini juga sudah dilengkapi ijin usaha, sementara itu UD Gemilang milik Hanafi Raharja belum bisa menunjukkan ijin usaha, dan Dewata Jaya Computer milik Gustaf Hermawan Yudijaya SITU/HO nya sudah kedaluwarsa. Kepada seluruh pengusaha yang belum memiliki perijinan usaha ini, diwajibkan untuk membuat pernyataan tentang kesediaan dan kesanggupannya melengkapi usahanya dengan perijinan sesuai perda-perda Kota Denpasar. “Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh para ‘pelanggar’ perijinan ini kami pakai sebagai acuan dalam melakukan proses penindakan nantinya, bila dalam tenggang waktu yang ditentukan, para pengusaha tidak mempunyai itikad untuk melengkapi usahanya dengan perijinan” tegas Brahmaputra. (gun)