Menu

TAK BISA TUNJUKKAN IJIN, 24 PENGUSAHA DIPANGGIL KE DINAS TRAMTIB

  • Kamis, 19 Juni 2008
  • 576x Dilihat
TAK BISA TUNJUKKAN IJIN, 24 PENGUSAHA DIPANGGIL KE DINAS TRAMTIB
Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar hari ini Kamis (19/5) memanggil 24 orang pengusaha di seputaran Jl. Hang Tuah, Jl. Ngurah Rai, Sudirman, dan Teuku Umar. Pemanggilan ini terkait dengan temuan tim Ketertiban Protokoler Hiburan dan Sengketa Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam sidak yang dilakukan 2 hari berturut-turut yakni Selasa (17/6) dan Rabu (18/6). “Hari ini kami memanggil 24 pengusaha dimana pada sidak yang kami lakukan di tempat tersebut, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan ijin usahanya” kata Kasubdin KPHS Drs. Cok Vrisa Varuna. Dikatakannya, dari 50 usaha yang didatangi, 23 diantaranya sudah mengantongi ijin lengkap, 24 belum bisa menunjukkan ijin lengkap, dan 3 lainnya mengaku ijinnya masih dalam proses. Sidak yang beranggotakan Kasi Ketertiban Protokoler I Wayan Warcana dan Kasi Ketertiban dan Sengketa I Dewa Rai Darmawan ini menyasar sejumlah usaha seperti Salon, Panti Pijat, Rumah makan, dan Hotel sesuai Perda Kota Denpasar No. 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Perda No. 24 Tahun 2001 tentang Usaha Hotel Melati, dan Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Usaha Rumah Makan. Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra MM membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah usaha di Kota Denpasar yang berkaitan dengan perijinan. Dikatakannya, sidak ke sejumlah usaha ini merupakan kegiatan rutin. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan pengusaha, melainkan menumbuhkan kesadaran pengusaha untuk melengkapi usahanya dengan perijinan sesuai Perda-perda Kota Denpasar. Menjawab tentang langkah yang akan diambil Dinas Tramtib terhadap temuan ini, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra MM mengatakan bahwa pihaknya masih mengutamakan pola persuasif, yakni mengajak para pengusaha untuk melengkapi usahanya dengan perijinan usaha. “Semua pengusaha yang dipanggil hari ini, setelah dipanggil dan dibina, kepadanya diwajibkan untuk membuat pernyataan yang pada prinsipnya berisikan tentang kesanggupan para pengusaha untuk melengkapi usahanya dengan ijin usaha” tegas Brahmaputra. Ditambahkannya, walaupun pola persuasif lebih diprioritaskan, tetapi apabila para pengusaha ini belum ada perubahan sikap untuk melengkapi usahanya dengan perijinan sesuai limit waktu yang disebutkan dalam Surat Pernyataan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penindakan baik dengan penutupan sementara perusahan tersebut, ataupun mengajukannya ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui Sidang Tipiring. (gun)