Menu

Surat Teguran Ketiga Buat Blue Eyes Bongkar Bangunan

  • Senin, 26 Maret 2012
  • 741x Dilihat
Surat Teguran Ketiga Buat Blue Eyes Bongkar Bangunan
Setelah mendapatkan teguran ketiga kalinya, akhirnya manajemen Blue Eyes melakukan pembongkaran sendiri terhadap bangunannya yang melanggar garis sempadan. Memang surat teguran yang ketiga tersebut berumur tujuh hari. Namun, mereka membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia melakukan pembongkaran sendiri selama 15 hari karena mereka masih berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP). "Ini menunjukkan mereka sudah memiliki itikad baik untuk membongkar sendiri bangunannya yang melanggar, meskipun baru dibongkar sedikit", kata Kepala Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos, M.Si Menurut Alit Wiradana, pembongkaran itu tidak bisa dilakukan sekaligus demi keselamatan bangunan lainnya agar tidak ikut ambruk. Blue Eyes sendiri dinyatakan telah melanggar garis sempadan bangunan yang seharusnya 24 meter dari jalan raya . Namun perluasan bangunan tersebut hanya berjarak 19,5 meter dari jalan raya sehingga harus ada pembongkaran sekitar empat meter