SIDANG TERHADAP PUNGKER
Penertiban terhadap 3 Pungker yang ditertibkan pada tanggal 29 september 2009 dijalan diponogoro oleh Sat.Pol.PP akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar hari rabu 1 Oktober 2009.Sidang yang dipimpin oleh Hakim Posma P Naeggolan dan Panitera Luh Putu Kusuma Dewi,SH.Mhum menjatuhi sanksi denda sebasar 10 ribu dan selanjutnya oleh Dinas Sosial Provinsi Bali dipulangkan ke daerah asalnya. Pungker yang berasal dari Daerah Jambi tersebut Judit,Aldi dan anyah tersebut selama di Kota Denpasar sering mengamen ditraffict light dan fasilitas umum lainnya yang menggangu ketertiban umum.Penertiban terhadap pungker sudah sering dilakukan Dinas Tramtib dan sat.Pol.PP Kota Denpasar,baik berupa laporan masyarakat maupun ditertikan saat petugas melakukan patroli.