Menu

SIDANG TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN STIKER/BROSUR DAN PAMPLET

  • Jumat, 29 Mei 2009
  • 2100x Dilihat
SIDANG TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN STIKER/BROSUR DAN PAMPLET
Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar, Rabu 27 Mei 2009 menyidangkan 4 orang yang melakukan pelanggaran pemasangan stiker/brosur dan pamplet dibeberapa tempat di Wilayah Kota Denpasar ke Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun ke 4 Orang tersebut ditertibkan saat sedang melakukan pemasangan stiker di beberapa tempat yang menggunakan fasilitas umum seperti tiang listrik, Telpon dan tempat umum lainnya dan beberapa orang lagi ditertibkan saat sedang menyebarkan brosur pada pemakai jalan raya sehingga sangat menggangu lalu lintas. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Posma P Naengola.SH, Panitera Moh. Napis.SH dan Jaksa I.B Surya Dharma.SH tersebut menjatuhkan Sanksi berupa Denda Rp. 35.000 kepada setiap pelanggar tersebut. Kepala Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar DRS.IBM Brahmaputra menyatakan dan menghimbau kepada seluruh warga Kota Denpasar untuk tidak menggunakan fasiltas umum dalam pemasangan iklan baik berupa stiker maupun pamplet tanpa mendapatkan ijin dari dinas terkait.