Menu

SEMBILAN ORANG GELANDANGAN BERGAYA ‘PUNK’ DICIDUK

  • Jumat, 12 Desember 2008
  • 879x Dilihat
SEMBILAN ORANG GELANDANGAN BERGAYA ‘PUNK’ DICIDUK
Sebanyak 9 orang gelandangan yang bergaya ‘Punk’, diserahkan oleh Kelian Tempekan Banjar Pekraman Buana Desa Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat I Wayan Dira didampingi Kasi Tramtib Kecamatan Denpasar Barat I Made Madia BA, ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar pada Jumat (12/12). Mereka diciduk oleh I Wayan Dira, Jumat (12/12) sekitar pukul 03.30 dini hari saat melakukan aksinya bernyanyi-nyanyi sambil berteriak-teriak di depan toko Bakat Bakti di kawasan Jalan Mahendradatta. Kehadiran mereka di tempat tersebut, sangat dirasakan mengganggu kenyamanan warga sekitarnya. Terlebih lagi aksi mereka dilakukan mulai tengah malam hingga dinihari. I Wayan Dira mengatakan bahwa kesembilan orang yang masih tergolong ‘Anak Baru Gede’ ini ketika diciduk tidak bisa menunjukkan kartu identitas dirinya. Hanya satu orang diantara mereka yang bernama Yunda asal Sesetan memiliki nomor telepon orang tuanya. I Wayan Dira sendiri sudah menghubungi orang tua Yunda, namun pihak orang tua menyerahkan masalah anaknya ini kepada petugas. Alasannya, sang anak sama sekali sudah tidak bisa dididik dan sudah lama menghilang dari rumahnya. Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs IBM Brahmaputra MM membenarkan telah menerima 9 orang gelandangan bergaya ‘Punk’ yang diserahkan Kelian Tempekan Banjar Pekraman Buana Desa, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Brahmaputra yang juga mantan Camat Denpasar Barat ini menyatakan terima kasihnya kepada Kelian Tempekan Banjar Pekraman Buana Desa yang sangat peduli dengan masalah ketentraman dan ketertiban di wilayahnya. “Kami sangat menghargai dan mengucapkan terima kasih kepada Kelian Tempekan Banjar Pekraman Buana Desa yang sangat peduli dengan masalah ketentraman dan ketertiban di wilayahnya. Kami berharap tindakan serupa dapat dilakukan oleh masyarakat lainnya, sehingga setiap gejala pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar dapat segera diantisipasi” tegas Brahmaputra. Brahmaputra mengakui pihaknya sudah banyak menertibkan gelandangan ataupun pengamen yang bergaya ‘Punk’ seperti ini. Kehadiran mereka sudah sangat mengganggu ketentraman warga kota. Disamping itu menurut Brahmaputra kelakuan mereka dapat dikatagorikan sebagai embrio dari gangguan Tramtibum, bahkan dapat mengarah pada hal-hal yang bersifat kriminal seperti pemalakan, penodongan, dan sebagainya. Menyinggung langkah yang akan diambil terhadap kesembilan orang ini, Brahmaputra mengatakan pihaknya akan menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk disidik. Sebab pelanggaran yang dilakukan sudah jelas, yakni Perda Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum juncto Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, serta Perda Kota Denpasar No. 6 Tahun 1996 tentang SIMDUK. Kesembilan orang dimana 2 diantaranya wanita ini kini sedang dibina di ruang pembinaan mental Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar. Mereka itu adalah Rizki (18), Rispandi (19), Adi Wirawan (18) ketiganya asal Malang. Lainnya Yayak (18) asal Banyuwangi, Yunda (16) asal Sesetan, Akhmad Afandi (19) asal Probolinggo. Sementara lainnya yakni Eko (19), Ria (15), dan Aldi ketiganya mengaku dari Jakarta. (gun)