Menu

POL. PP SEGEL TOWER GUNUNG SALAK

  • Jumat, 07 Juni 2013
  • 1584x Dilihat
POL. PP SEGEL TOWER GUNUNG SALAK
Protes dari warga penyanding dan belum adanya IMB, membuat kegiatan pembangunan Tower di JL. Gunung Salak, Gg. Durian, Br. Tegallantang kaja, Desa Padangsambian Kelod dihentikan. Tower yang dibangun diatas rumah lantai II milik I Nengah Rame dikhawatirkan membahayakan warga sekitar. Pembangunan Tower yang sebelumnya disidak tanggal 20 April 2013, tidak mengindahkan perintah untuk menghentikan kegiatan pembangunan, sehingga pemborong bangunan tersebut, Bambang Wahyu Santosa dipanggil untuk membuat surat pernyataan penghentian pembangunan dan pembangunan Tower disegel sementara, sebelum mengantongi IMB