PENUTUPAN USAHA TERASO BONANSA KERAMIK DI DEADLINE 1 BULAN
Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar memberikan waktu paling lama 1 bulan kepada pemilik usaha teraso Bonansa Keramik untuk menutup usahanya di Jalan Tegalwangi II Denpasar. Hal ini disampaikannya ketika menerima Binsar Sidauruk selaku pemilik usaha pada Jumat (29/2). Dikatakannya, usaha teraso yang menimbulkan polusi udara berupa debu dan polusi suara membuat warga sekitarnya menjadi resah. Disamping itu usaha seperti ini tidak tepat dilakukan di kawasan pemukiman. Terlebih lagi sudah ada warga yang terserang ISPA (gangguan paru-paru).
“Kami berikan waktu 1 bulan kepada yang bersangkutan untuk menutup sendiri usahanya. Namun bila dalam waktu 1 bulan yang bersangkutan belum menghentikan aktivitasnya di tempat tersebut, maka kami akan melakukan penindakan berupa penyegelan tempat usaha tersebut, dan selanjutnya menggiring yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui sidang Tipiring†kata Brahmaputra
Lebih lanjut dikatakannya, untuk pelanggaran seperti ini kami tidak lagi melakukan pola persuasive, karena yang bersangkutan sudah mendapat pembinaan dari Dinas Penganjur yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar. Terlebih lagi usaha ini menimbulkan polusi udara yang sangat mengganggu masyarakat sekitarnya. Kami melihat kondisi seperti ini harus segera disikapi, sehingga dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran udara tidak meluas, kata Brahmaputra
Terhadap keputusan yang diambil Kadis Tramtib, Binsar Sidauruk dapat memahaminya, dan menyatakan akan menutup usahanya tersebut. Janji untuk menutup usahanya ini sudah dituangkannya dalam Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt. Gede Guinawan, SH. Isi dari Surat Pernyataan tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa Binsar Siregar akan menutup usahanya di Jalan Tegalwangi II No. 12 Denpasar paling lambat 1 bulan sejak Surat pernyataan tersebut ditandatanganinya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Binsar Sidauruk pemilik Bonansa Keramik di Jalan Tegalwangi II No. 12 oleh Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar ini, adalah menanggapi pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti Surat dari Tim Koordinasi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar tanggal 19 Pebruari 2008.
Dalam Sidak yang dilakukan Tim Toperda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar pada 25 Pebruari 2008, yang bersangkutan belum mempunyai itikad untuk mengurus ijin usahanya, serta belum dapat menanggulangi pencemaran udara berupa debu sebagai limbah dari usahanya. Berdasarkan temuan tersebut, pada hari ini Jumat (29/2) yang bersangkutan dipangil ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar (gun)