PENERTIBAN WARUNG KUMUH DI TEUKU UMAR BARAT
Sebagai langkah kontinuitas dalam upaya Penegakan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP Kota Denpasar kembali bertindak. Kali ini yang menjadi sasaran adalah warung kumuh diseputaran Jalan Teuku Umar Barat. Sebelum mengambil tindakan tegas terhadap warung-warung kumuh, Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kades/Lurah dan Camat setempat.
Pedagang Kaki Lima yang berjualan di JL. Teuku Umar Barat diberikan tenggat waktu dua minggu harus bersih dan instruksi yang diberikan mendapat respon positif. “Pemerintah Kota Denpasar tidak melarang masyarakat maupun pendatang untuk mencari nafkah dengan membuka warung di pinggir jalan. Namun, lahan yang dipakai berjualan harus jelas peruntukannya dan jangan asal membangun warung tanpa mengindahkan estetika kota. Apalagi Jl. Teuku Umar Barat merupakan jalur padat, baik dari Tabanan menuju Kuta, Nusa Dua, yang juga merupakan jalur wisatawan, sehingga harus bersih dan indahâ€, tegas Kepala Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos, M.Si