Menu

PENERTIBAN ROMBONG DIPASAR KRENENG

  • Rabu, 18 November 2009
  • 616x Dilihat
PENERTIBAN ROMBONG DIPASAR KRENENG
Kesepakatan yang telah disepakati oleh para pedagang pasar kreneng senin 10 nopember 2009 lalu bersama PD Pasar, PD Parkir Camat Denpasar Timur dan Desa Sumerta Kauh ternyata telah dilanggar para pedagang. Kesepakatan yang isinya bahwa para pedagang tidak diperbolehkan mengeluarkan barang dagangannya/Rombong sebelum jam 2. Namun kenyataanya para pedagang tersebut mengeluarkan rombongnya sebelum jam 2. untuk itu beberapa petugas gabungan dari Camat Dentim ,PD Pasar dan Anggota Sat.Pol.PP segera mengambil tindakan dengan menertibkan pedagang tersebut dan mengangkut rombong serta pemilik rombong (pedagang ) ke Kantor Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP KOta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Kepala Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar, Brahmaputra mengatakan, tidak melarang masyarakat untuk berjualan ataupun mencari nafkah bila telah mematuhi kesepakatan yang telah disepakati. dan beliau juga mengajak kepada seluruh warga kota denpasar khususnya pedagang untuk ikut menjaga Kota Denpasar dalam rangka mewujudkan Kota Denpasar yang bersih. Terhadap Para pedagang yang ditertibkan tersebut,Dinas Tramtib dan sat.Pol.PP Kota Denpasar akan memproses dan akan disidik oleh PPNS untuk dibuatkan acara pemeriksaan yang akan disidangkan Jumat 20 Nopemebr 2009.