Menu

PENERTIBAN PENYEBAR BROSUR DIJALAN DIPONOGORO DAN TEUKU UMAR

  • Rabu, 01 Juli 2009
  • 569x Dilihat
PENERTIBAN PENYEBAR BROSUR DIJALAN DIPONOGORO DAN TEUKU UMAR
Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar Rabu 1 Juli 2009 kembali melakukan penertiban terhadap 3 orang penyebar brosur yang melakukan aktivitasnya diprasarana umum yaitu menyebarkan brosur ditraffic light di Jalan Diponogoro dan seputaran Jalan Teuku Umar. Penertiban ini di pimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Fasilitas Sosial I Ketut Sumarsha.SH didampingi Kasi dan beberapan Anggota Sat.Pol.PP. Penertiban yang dilakukan tersebut masih bersifat pembinaan. Kabid KFS I Ketut Sumarsha.SH menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan peringatan lebih keras lagi jika yang bersangkutan masih melakukan kegiatan yang mengganggu Ketertiban Umum. Adapun ketiga orang tersebut Asmat Junaidi,Slamet Supriadi dan Tri Rohmadi yang merupakan karyawan dari RM.Rawon Setan yang akan buka mulai hari ini. Kadis Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar, DRS IBM Brahmaputra.MM menyatakan tidak melarang masyarakat untuk melakukan aktivitasnya sepanjang mengikuti Perda Perda yang ada dan tidak mengganggu ketertiban umum