Menu

PENERTIBAN PEDAGANG TANAMAN HIAS DI JALAN BY PAS NGURAH RAI DENPASAR

  • Rabu, 13 Mei 2009
  • 616x Dilihat
PENERTIBAN PEDAGANG TANAMAN HIAS DI JALAN BY PAS NGURAH RAI DENPASAR
Rabu 13 Mei 2009 Dinas Tramtib dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama -sama dengan Kepolsian dari Bina Mitra Poltabes Denpasar, mengadakan penertiban disepanjang Jalan By Pas Ngurai Denpasar masalah pedagang Tanaman Hias yang mengganggu ketertiban Umum dengan mengunakan fasilitas Umum seperti telanjakan/Got dan Trotoar untuk memajangkan daganganya sehingga terkesan semrawut dan tidak tertata. Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Kapasitas I Nyoman Ambara.SH yang didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian I Nyoman Werdi.S.Sos beserta pihak Kepolisian dari Bina Mitra Poltabes Denpasar tersebut menertibkan beberapa pedagang yang kedapatan memajang daganganya di pinggir jalan melewati batas dari tempat usaha mereka dan banyak pula yang menggunakan telanjakan/Got untuk berjualan. Selanjutnya dalam penertiban tersebut para pedagang tanaman hias yang melanggar Perda Nomor 15 Tahun 1993 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum itu dipanggil ke Kantor Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP dan diberikan surat Panggilan untuk menghadap ke Kantor Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Terkait penertiban ini Kepala Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar menyatakan bahwa Pemerintah Kota Denpasar tidak pernah melarang warganya untuk berusaha/berjualan, namun hendaknya mematuhi Peraturan Daerah yang ada sehingga tidak menimbulkan gangguan Tramtibum.