PENERTIBAN PARA PEDAGANG YANG BERJUALAN DITANAH MILIK MASYARAKAT TANPA IJIN
Senin 1 Juli 2009 Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar mengadakan penertiban para pedagang yangmenggunakan tanah milik orang tanpa ijin.Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar,bahwa diseputaran Jalan Gatot Subroto Barat banyak pedagang yang berjualan diatas tanah milik warga setempat tanpa sepengetahuan pemilik.Disamping itu pula saat penertiban juga ditemukan ada beberapa pedagang yang berjualan menggunakan trotoar atau badan jalan .Terhadap para pedagang yang menggunakan tanah milik orang tanpa ijin tersebut kebanyakan para pedagang menggunakan tenda sehingga terkesan kumuh dan tidak tertata sehingga menimbulkan suasana yang semrawut. Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kabid Operasional Pengembangan dan Kapasitas Sat.Pol.PP I Nyoman Ambara.SH beserta beberapa anggota Sat.Pol.PP mengambil barang bukti berupa KTP dan beberapa barang bukti lainnya terhadap pedagang yang melanggar tersebut .Kabid Opsbangtas Sat.Pol.PP I Nyoman Ambara.SH juga menyatakan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara rutinitas sehingga bisa menimalisasi pelanggaran