Menu

PENERTIBAN IJIN USAHA DIJALAN HAYAM WURUK DAN TEUKU UMAR

  • Rabu, 15 April 2009
  • 731x Dilihat
PENERTIBAN IJIN USAHA DIJALAN HAYAM WURUK DAN TEUKU UMAR
Selasa 14 April 2009 Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar kembali melakukan sidak kebeberapa tempat usaha di seputaran Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Teuku Umar yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Acara Protokoler Sarana Dan Hiburan Drs. Cok Raka Vriza.V didampingi Kasi Ketertiban Acara Protokoler I Wayan Warcana, Kasi Ketertiban Umum I Gusti Ngurah Darmaika dan Kasi Ketertiban Sengketa I Ketut Bimiyana.SE Dari sidak tersebut ditemukan 4 tempat usaha yang belum bisa menunjukan ijin usahanya yaitu , Rumah Makan Ayam Presto, Athina Fitness Club, Salon Johni Andrean dan Rumah Makan Dunkin Donuts, selanjutnya 7 tempat usaha lainnya Rumah Makan Ayam Tulang Lunak, Hotel Batik Winoto Sastro, Salon Dika, Bar Bali Bakery, Rumah Makan Bali Bakery, Rumah Makan Texas Cicken dan Rumah Makan Pizza Hut saat diperiksa kelengkapan ijin usahanya sudah mengantongi ijin lengkap. Terhadap ke 4 tempat usaha yang belum bisa menunjukan ijin usahanya tersebut sudah diberikan surat panggilan untuk dipanggil ke Kantor Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar selanjutnya akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Kepala Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar menyatakan, bahwa sidak ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kesadaran warga Denpasar untuk taat dan patuh kepada Peraturan Daerah yang berlaku terkait masalah perijinan, sehingga masalah perijinan di Kota Denpasar semakin tertib.