Menu

PENERTIBAN IJIN USAHA DI JALAN BUNG TOMO DAN JALAN KUSUMA DEWA

  • Senin, 20 April 2009
  • 952x Dilihat
PENERTIBAN IJIN USAHA DI JALAN BUNG TOMO DAN JALAN KUSUMA DEWA
Kamis 16 April 2009 Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar mengadakan sidak dibeberapa usaha diseputaran Jalan Bung Tomo dan Jalan Kesuma Dewa yang disinyalir banyak perusahaan yang belum memiliki ijin usaha baik Situ/HO/ dan SIUP. Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda I Nyoman Puja.SH tersebut menemukan 8 ( delapan ) tempat usaha yang belum bisa menunjukan izin dan 2 tempat usaha telah memiliki ijin lengkap. 8 tempat usaha yang tidak memiliki ijin tersebut 5 tempat usaha ditertitbkan di Jalan Bung Tomo dan 3 tempat Usaha ditertibkan di Jalan Kusuma Dewa. Kedelapan tempat usaha tersebut adalah UD. Confident, Usaha Besi Tua Zakaria, Usaha Rongsokan H. Sudarsono,UD Sumber Yasa,Olympic Furniture,Lestari,PT Sarana Dian Cargo,CV Raka Pratama dan Sinar Harapan Baru, sedangkan 2 tempat usaha yang memiliki ijin lengkap UD Dharma Merta dan PT Putra Bintang Timur Lestari Terhadap ke delapan tempat usaha yang belum memiliki ijin tersebut tersebut sudah diberikan surat panggilan untuk dipanggil ke kantor Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar selanjutnya akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Kepala Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar Drs.IBM Brahmaputra.MM menyatakan,bahwa sidak ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kesadaran Warga Denpasar untuk taat dan patuh kepada peraturan Daerah yang berlaku terkait masalah perijinan sehingga masalah perijinan di Kota Denpasar semakin tertib