Menu

PENERTIBAN GELANDANGAN & PENGEMIS

  • Selasa, 21 April 2009
  • 1822x Dilihat
PENERTIBAN GELANDANGAN & PENGEMIS
Dalam Penanggulangan masalah Ketertiban Umum khususnya permasalahan terhadap Gepeng yang kembali marak keberadaanya di Kota Denpasar, Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar mengadakan penertiban secara bersama dengan instansi terkait baik dari Kepolisian dan dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial untuk mengantisipasi terhadap Gepeng yang kembali melakukannya kegiatannya di Kota Denpasar. Penertiban yang dilakukan pada Senin 20 April 2009 pada malam hari pukul 09.00 Wita tersebut menjaring 18 Gepeng di dua tempat terpisah yaitu di Jalan Diponogoro dan dan di Jalan Imam Bonjol yang mana gepeng tersebut notabene berasal dari Bali Timur yaitu Daerah Munti dan Pedaan Karangasem. Selanjutnya gepeng yang berhasil dijaring tersebut langsung dibawa ke Kantor Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar guna diberikan pembinaan dan penyuluhan dari instansi terkait untuk tidak lagi kembali melakukan aktifitasnya sebagai gepeng.Selanjutnya akan diserahkan kembali ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial untuk memulangkan para gepeng tersebut ke daerah asalnya. Terhadap masalah ini Kepala Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar Drs. IBM Brahmaputra.MM menyatakan bahwa penanganan gepeng tidak bisa dilakukan secara parsial tetapi harus dilaksanakan secara komprohensif namun yang paling penting hendaknya warga Kota Denpasar untuk ikut berpartisifasi dengan tidak memberi sedekah kepada gepeng ditempat tempat umum, karena hal ini akan memanjakan gepeng itu sendiri untuk melakukan aktivitas gepengnya.