Menu

PENERTIBAN BURUH PASIR DIJALAN GATSU BARAT

  • Senin, 13 April 2009
  • 615x Dilihat
PENERTIBAN BURUH PASIR DIJALAN GATSU BARAT
Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar Senin 13 April 2009 menerima laporan dari masyarakat tentang banyaknya para buruh pasir yang sangat mengganggu ketertiban umum khususnya pengguna jalan raya , dijalan Gatot Subroto Barat tepatnya didepan Hotel Aston. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat.Pol.PP langsung mengadakan pengecekan kelapangan dan menertibkan 6 orang buruh pasir yang sedang menunggu truck diatas trotoar dan badan jalan. Penertiban yang dilakukan pada pagi hari jam 06.00 wita tersebut, saat diperiksa kelengkapan indetitas dirinya oleh petugas Sat.Pol.PP, ke enam buruh pasir itu tidak dapat menunjukan indetitas diri. Untuk itu ke enam orang buruh pasir tersebut dibawa kekantor Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP untuk dibina dan diminta keterangannya oleh PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) serta dibuatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ). Dari BAP ini selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan tindak pidana ringan ( TIPIRING ). Terkait penertiban ini, Kepala Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar menyatakan bahwa Pemerintah Kota Denpasar tidak melarang warga mencari nafkah sebagai buruh pasir, namun didalam melaksanakan kegiatan tersebut hendaknya jangan melanggar Perda No. 15 Tahun 1993 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, dalam arti jangan sampai kegiatan tersebut mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dengan melakukan kegiatan diatas trotoar atau badan jalan. adapun nama - nama pelanggar perda tersebut ialah : 1.Nama : Sabiran Umur : 44 Tahun Asal : Banyuwangi 2.Nama : Wahyudi Umur : 23 Tahun Asal : Banyuwangi 3.Nama : Hamin Tohari Umur : 24 Tahun Asal : Jember 4.Nama : Susyanto Umur : 33 Tahun Asal : Banyuwangi 5.Nama : Mulyono Umur : 36 Tahun Asal : Jember 6.Nama : Husni Mubarok Umur : 36 Tahun Asal : Lumajang