Menu

PEMILIK USAHA UD ISWANTO JAYA DIGANJAR PIDANA DENDA RP. 40.000,-

  • Rabu, 26 November 2008
  • 680x Dilihat
PEMILIK USAHA UD ISWANTO JAYA DIGANJAR PIDANA DENDA RP. 40.000,-
Komitmen Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar lebih menekankan pada aspek penindakan dibandingkan dengan pembinaan kepada para pelanggar Perda, dibuktikan lagi dengan mengajukan Iswanto Pengusaha pengasahan Gergaji di Jalan Pidada V No. 18X, pada Sidang dengan Acara Tindak Pidana Ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/11). Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. IBM Brahmaputra MM mengatakan bahwa diajukannya Iswanto dalam sidang Tipiring kali ini karena adanya pengaduan masyarakat sekitarnya terhadap keberadaan usaha tersebut yang melakukan aktivitas 12 jam, serta menimbulkan kebisingan akibat suara mesin dari pengasah gergaji. Disamping itu perusahaan ini tidak dilengkapi dengan ijin usaha sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perda-perda Kota Denpasar. Menurut Brahmaputra, semula pihaknya telah berupaya untuk melakukan tindakan persuasif terhadap pengusaha ini dengan menyarankan agar suara mesin pengasah bisa diredam sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga sekitarnya, serta melengkapi usahanya dengan ijin. Namun karena yang bersangkutan selalu “menentang” apa yang disarankan petugas baik ketika didatangi di perusahannya maupun pada saat dibina di Dinas Tramtib, terpaksa pihaknya memilih tindakan represif dengan mengajukan yang bersangkutan dalam sidang dengan Acara Tindak Pidana Ringan. “Karena tindakan persuasif yang kami lakukan tidak mendapat respon dari yang bersangkutan, maka terpaksa kami lakukan tindakan represif dengan mengajukan yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Denpasar dalam Sidang dengan Acara Tindak Pidana Ringan (Tipiring)” tegas Brahmaputra. Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Gst. Pt. Alit Artika SE, Iswanto dijerat telah melanggar Perda Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 juncto Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, dan Perda No 7 Tahun 2005 tentang Ijin Tempat Usaha. Pada sidang Tipiring kali ini juga diajukan 8 orang pelanggar lainnya masing-masing 2 orang pelanggar Perda tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum yakni I Ketut Merta dan Aliyazin masing-masing berjualan di badan jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Tukad Barito. Sedangkan 6 orang lainnya merupakan pelanggar di bidang administrasi kependudukan yang diserahkan oleh Kelurahan Panjer dalam sidak kependudukan yang dilakukan pada hari Senin (24/11). Putusan yang dijatuhkan dalam Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Corrie Sahusilawane SH dengan Jaksa Oka Ariani SH ini berupa hukuman pidana denda sebesar Rp. 40.000,- subsider 5 hari kurungan bagi Iswanto, I Ketut Merta, dan Aliyazin. Sedangkan bagi para pelanggar administrasi kependudukan masing-masing Saiful Anam, Rahmi Baihati, Yeyen Supriono, Rifa’i, Mulyadi, dan Maufikin dijatuhi hukuman denda Rp. 20.000,- subsider 3 hari kurungan. Menyikapi pernyataan tentang pelanggaran-pelanggaran serupa masih banyak terjadi, Brahmaputra mengatakan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Tramtib dan Satpol PP, pihaknya selalu konsisten dalam melakukan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah. Dikatakannya, bahwa penertiban terhadap para pelanggar Perda ini perlu dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat Kota Denpasar, karena masyarakatlah yang paling pertama tahu tentang adanya indikasi pelanggaran di lingkungannya. (gun).