PEDAGANG KORAN DISIDANGKAN
Selasa 2 September 2009 Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar, kembali menyidangkan seorang pedagang koran yang ditertibkan pada hari Jumat 28 Agustus 2009 lalu, di Pengadilan Negeri Denpasar.Junaedi Pedagang Koran asal Lombok itu, ditertibkan dijalan By Pass Ngurah rai Suwung Denpasar oleh petugas Sat.Pol.PP kecamatan Denpasar Selatan dan diserahkan Ke Kantor Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sigit Sutanto,SH dan Panitera Ida Ayu Gede Widnyani.SH itu dikenakan sangsi berupa denda Rp. 40 ribu atau subsider kurungan 7 hari. Dalam persidangan itu Junaedi lebih memilih sangsi denda dengan membayar Rp. 40 ribu.
selama menunggu persidangan Junaedi mendapat binaan di Kantor Dinas Tramtib dan sat.Pol.PP Kota Denpasar