LAGI, TRAMTIB TERTIBKAN PKL
Dua lokasi menjadi sasaran penertiban Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP Kota Denpasar kali ini. Rombong milik PKL yang berjualan di sekitar Terminal Ubung dan Pasar Satria disita, karena telah melanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Penertiban yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Fasilitas Sosial Made Gede Budhi Suryawan berhasil menyita delapan buah rombong, 3 buah rombong PKL diambil di Pasar Satria, Jalan Veteran, dan 5 rombong diambil di sekitar Terminal Ubung.
Menurut Kepala Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP Kota Denpasar, Ketut "Nick" Natha Wibawa, penertiban ini dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan aturan untuk tidak berjualan di kawasan terlarang, yaitu diatas trotoar maupun di badan jalan. Dari temuan para Petugas yang melakukan patroli tersebut, timnya langsung diterjunkan untuk melakukan penindakan. "Tidak ada perlawanan dari para pedagang yang diantaranya pedagang bakso, pedagang soto dan pedagang es campur saat penertiban berlangsung, mungkin karena mereka menyadari kesalahannya", imbuh Pak Nick.
Pak Nick juga menyatakan tidak ada sanksi fisik maupun denda yang dikenakan untuk para pedagang. Namun, hanya memberikan waktu maksimal satu minggu kepada para pelanggar untuk mengambil rombongnya. Dengan syarat, sebelum mengambil rombongnya, para pelanggar tersebut harus membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi di tempat yang sama maupun tempat-tempat terlarang lainnya. Jika lebih dari satu minggu tidak diambil, maka rombong tersebut akan dimusnahkan. "Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap para PKL, demi terciptanya ketertiban di Wilayah Kota Denpasar", tutup Pak Nick