KFC DAN ALFA MIDI DISEGEL
Setelah dua Alfa Midi di Jalan Hayam Wuruk dan di Jalan Pulau Moyo disegel lantaran tidak mengantongi izin beberapa waktu lalu. Kini toko berjaringan yang serupa juga disegel, yakni Alfa Midi di kawasan Jalan Tukad Yeh Aye Renon, Densel, Rabu (8/9) .
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Plt Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, Ketut Nick Natha Wibawa bersama Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar menyebutkan, Alfa Midi yang baru beberapa pekan ini beroperasi, pada dasarnya sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun ternyata tidak memiliki SITU HO (surat ijin tempat usaha), Tanda Daftar Perusahan (TDF), dan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM). Dengan pelanggaran Perda No 7 Tahun 2005 tentang ijin tempat usaha.
Disebutkan, mini market ini sejatinya sebelumnya sudah mendapat surat teguran beberapa kali dari Dinas Perijinan Kota Denpasar. Namun pihak yang bertanggungjawab Ni Luh Gede Wija tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. â€Kami tidak melarang orang berusaha, namun sebelum membuka usaha agar mengurus ijin terlebih dahulu. Untuk Alfa Midi saat ini tidak boleh melakukan transaksi,†ujar Nick. Lebih lanjut Ia menambahkan bila seluruh ijin sudah dimiliki, Nick mengaku langsung akan membuka plat segel tersebut.
Selanjutnya rombongan berlaih ke bangunan Hotel Harrads, bertempat di Jalan By Pass Ngurah Rai Suwung Densel. Bangunan yang letaknya satu lahan dan satu management dengan Blue Eyes Discotic tersebut, dengan terpaksa dihentikan.
Menurut Nick, selain dibangun melewati Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 30 persen, bangunan yang akan dilengkapi dengan salon spa tersebut belum mengantongi semua ijin prinsip. Baik ijin pembangunan hotel maupun IMB. “Untuk sementara kita hentikan dulu pembangunan ini. Karena semua ijin yang harus dipenuhi belum ada sama sekali. Kalau membandel, terpaksa kita bongkar paksa dengan esavator,â€ancam pria yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Kota Denpasar ini.
Lokasi terkahir yang dibidik tim adalah bangunan Kentucky Fried Chicken (KFC) di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat dengan Jalan Kebo Iwa. Bangunan yang sudah dilayangkan tiga kali teguran lantaran tidak mengantongi IMB, terpaksa disegel. “Pihak yang bertanggungjawab sejatinaya sudah berkali-kali diberikan surat panggilan untuk memproses ijinnya, namun tidak ada itikad baik, dengan mangkir dari panggilan kita,â€imbuh AA Bagus Airawata selaku Kabid Pengendalian dan Pengawasan Kota DTRP Kota Denpasar menambahkan. Selain disegel beberapa alat pekerja seperti 4 buah karet mesin, 3 buah grinding dan satu slengger disita pihak trantib Kota Denpasar (Gst)