Menu

Kadis Tramtib : KESADARAN PENGUSAHA MENGURUS IJIN USAHA MASIH PERLU DITINGKATKAN

  • Rabu, 21 Mei 2008
  • 710x Dilihat
Kadis Tramtib : KESADARAN PENGUSAHA MENGURUS IJIN USAHA MASIH PERLU DITINGKATKAN
Kesadaran para pengusaha untuk melengkapi usahanya dengan perijinan masih perlu ditingkatkan. Padahal banyak usaha yang telah berjalan bertahun-tahun. Jenis usaha ini tidak hanya usaha kecil dan menengah, tetapi juga usaha besar dan berskala nasional banyak yang belum memiliki ijin usaha. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra MM seusai memberikan pembinaan kepada 9 orang pengusaha yang dipanggil Dinas Tramtib di ruang kerjanya Rabu (21/5). Brahmaputra mengatakan, dari penertiban yang digelar pihaknya selama 4 bulan di tahun 2008 ini, sangat banyak perusahaan yang belum atau tidak memiliki izin usaha. Alasan belum/tidak dimilikinya ijin usaha bermacam-macam. Ada yang mengatakan tidak mengetahui Perda-perda yang mengatur tentang perijinan berusaha di Kota Denpasar, Status usaha merupakan cabang/perwakilan yang nota bene kantor pusat sudah memiliki ijin. Ada juga yang mengatakan tidak tahu kalau ijin usaha yang dimiliki ada batas masa berlakunya, sehingga sebagian dari mereka ijin usahanya sudah kedaluwarsa. Sebagai gambaran, sampai akhir April 2008, penertiban ijin usaha yang dilakukan Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP sebanyak 233 perusahaan, sementara yang ijin usahanya lengkap hanya 23 buah. Sisanya menurut Brahmaputra, pelanggaran IMB sebanyak 155, SITU/HO 172, dan SIUP/TDP sebanyak 147 buah. Demikian pula halnya dengan sidak terakhir yang dilakukan pihaknya di jalan Tukad Pakerisan dan sekitarnya pada Senin (19/5), dari 10 usaha yang disidak, hanya 1 yang memiliki ijin lengkap yakni CV Taruna Cipta milik Ir. Gede Kesuma Wijaya. Sementara itu UD Bintang Jaya milik Yohanes belum memiliki SITU/HO, Kabinawa Motor milik Drs. I Wayan Parna baru memiliki SIUP saja, Toko Jaya Logam milik Chandra Setiawan, Meubel Sahabat milik Ketut Sardiana, dan UD Maestro Motor milik I Nyoman Sri Subawa, baru memiliki IMB. UD Asia Dharma milik Mulyadi baru memiliki SIUP/TDP. Sedangkan Maeda Motor milik Kadek Sukarda, dan Plafon Bagus milik Ni Kadek Laksmianti sama sekali belum memiliki ijin usaha. Menyinggung sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki ijin tersebut, Mantan Camat Denpasar Barat ini mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada pihak perusahaan, untuk mengurus ijin usahanya. “Sekarang hanya kita peringatkan dan diarahkan untuk mengurus ijin yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Namun kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dilaksanakan, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, baik melalui sidang Pengadilan maupun penutupan sementara usaha tersebut’’ tegas Brahmaputra. (gun)