JUALAN DI BADAN JALAN. LIMA PKL DIGARUK
Setelah menertibkan sejumlah perizinan, Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar kembali beraksi. Sasarannya adalah para Pedagang Kaki Lima 9 PKL ) dikawasan civic centre renon. hasilnya lima PKL yang berjualan di Badan jalan di garuk petugas.
Kabid Sat.Pol.PP Dinas Tramtib I Nyoman Ambara.SH mengatakan, kelima pedagang tersebut ditertibkan di lapangan parkir timur Lapangan Puputan Margarana, Niti Manadal Renon. Kelimanya yakni Mursid ( 34 ) yang beralamat di Jalan Kapten Tantular. Akibat Pelanggaran ini, kedua rombong Mursid kini di amankan di Kantor Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar. Berikutnya Hafiah ( 45 ), Amak Sanin ( 36 ) dan Moh.Yamin ( 40 ) , semuanyan beralamat sama di Jalan Kapten Tantular. seperti halnya Mursid, ketiga rombong milik pedagang ini juga diamankan di Dinas Tramtib.
Menurut Ambara, kelima pedagang tersebut , Senin 8 Pebruari 2010 mendatang dipanggil, selanjutnya mereka akan disidangkan di PN Denpasar. kelimanya terancam sanksi, karena melanggar Perda No. 3 Tahun 2000 Tentang Tramtibum.