Menu

DINAS TRAMTIB TERTIBKAN PKL DI JALAN SUBUR

  • Selasa, 08 Februari 2011
  • 637x Dilihat
DINAS TRAMTIB TERTIBKAN PKL DI JALAN SUBUR
Prilaku PKL yang beraktifitas di tempat - tempat terlarang, membuat petugas Dinas Tramtib mengambil tindakan tegas. Kali ini, petugas menyasar kawasan Monang - Maning, Denpasar Barat. Dalam penertiban kemarin ( 7/2 ), puluhan rombong berhasil diamankan dan diangkut dengan truk oleh petugas Trantib dan Sat. Pol. PP. Kota Denpasar. Kepala Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP. Kota Denpasar, I Ketut Nick Natha Wibawa mengatakan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan 2 kali setiap minggunya, yakni Senin dan Kamis. "Rombong dan peralatan yang dipakai mereka berjualan sengaja kami angkut. Semua ini kami simpan di kantor. Nanti pemiliknya akan dipanggil dan diberikan peringatan serta kita tipiringkan", ujarnya. Penertiban yang dilakukan ini sejatinya tidak melarang warga untuk berjualan. Namun, harus tetap mengikuti aturan yang diterapkan di Denpasar. Seperti tidak berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum lainnya. Para pedagang juga harus memperhatikan kebersihan dalam berjualan. Sampah - sampah bekas berjualan harus diperhatikan, jangan dibiarkan berserakan. "Intinya jika mereka mengikuti semua Perda yang diterapkan di Denpasar, pasti kami tidak akan melakukan penertiban", katanya. Sebelumnya, Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP. Kota Denpasar juga telah melakukan penertiban terhadap keberadaan PKL di kawasan lapangan Puputan Margarana, Renon. Setelah penertiban dilakukan, puluhan PKL yang biasanya tersebar di beberapa titik, kini menjadi terpusat di pojok sentral parkir timur lapangan Puputan Margarana, Renon.