Menu

DINAS TRAMTIB PANGGIL LAGI 7 PENGUSAHA

  • Selasa, 11 Desember 2007
  • 774x Dilihat
DINAS TRAMTIB PANGGIL LAGI 7 PENGUSAHA
Setelah menyasar kawasan Jalan Wandira Sakti belum lama ini, Tim Ketertiban Operasional Penegakan Peraturan Daerah Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan pengawasan terhadap sejumlah usaha di Jalan Gatot Subroto Barat, Kec. Denbar Selasa 11 Desember 2007. Sidak yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja, SH ini berhasil menjaring 7 orang pengusaha yang belum memiliki perijinan usaha. Dipilihnya Jalan Gatot Subroto Barat dalam pengawasan kali ini adalah masih dalam rangkaian pembinaan terhadap para pengusaha di kawasan tersebut. “Dalam pengawasan yang kami lakukan sebelumnya, ada beberapa pengusaha di kawasan ini belum sempat kami datangi. Kesempatan ini lah yang kami pergunakan untuk mengawasi mereka” kata Nyoman Puja. Ketujuh pengusaha yang belum dapat menunjukkan perijinan usahanya ini baik IMB, SITU/HO, SIUP/TDP masing-masing Auto 818 milik Dewa Merta Sedana, Aneka Motor milik Susanto Wiyono, Bintang Jaya milik Lenny Lianawati, UD Sari Luwih milik Agus Widhiantara AS, dan Watu Lepang milik AA Putu Agrijaya. Sementara itu yang hanya memiliki SIUP/TDP masing-masing Victory motor milik Moh. Louis Chandra Sutomo, dan PT Suryacitra Baru (Dealer Hyundai) milik Wiranata. Para pengusaha ini menurut Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan, SH akan dipanggil besok Rabu 12 Desember, untuk dibina sekaligus diarahkan untuk melengkapi usahanya dengan perijinan sesuai Perda Kota Denpasar No. 6 Tahun 2001 tentang IMB, No. 9 Tahun 2001 tentang SITU/HO, No. 13 Tahun 2002 tentang SIUP & TDP. Terhadap pelanggaran di bidang perijinan ini, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM mengatakan bahwa pihaknya tetap lebih mengedepankan pola persuasif yakni sosialisasi Perda, selanjutnya mengajak pengusaha untuk mematuhi Perda yang dituangkan melalui Surat Pernyataan tentang kesanggupan pengusaha melengkapi usahanya dengan perijinan usaha yang ditentukan. Apabila dalam pengawasan kami nantinya para pengusaha ini belum juga memiliki ijin usaha, tidak menutup kemungkinan kepada yang bersangkutan akan dilakukan penindakan baik berupa penutupan sementara usahanya, maupun melalui sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar (gun).