DINAS TRAMTIB DAN SATPOL PP KOTA DENPASAR SIDANGKAN 15 ORANG PELANGGAR PERDA
Sebanyak 15 orang yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran Peraturan Daerah siap digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Sidang dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), besok Rabu (12/11). Ke 15 orang tersebut terdiri dari 14 orang pelanggar administrasi kependudukan, dan 1 orang lagi tertangkap tangan saat membuang limbah sablon ke sungai.
Para pelanggar administrasi kependudukan yang akan disidang ini menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Gst. Pt. Alit Artika SE, 12 orang diantaranya adalah penyerahan dari Banjar Dukuh Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur, sedangkan 2 orang lagi merupakan penyerahan dari Sidak yang dilakukan oleh Banjar Sumuh Desa Dauh Puri Kauh pada Minggu (9/11) dini hari.
Lebih lanjut dikatakannya, para pelanggar yang diserahkan oleh kedua banjar ini hanya 1 orang yang ditahan di Ruang Binaan Dinas Tramtib karena sama sekali tidak memiliki Kartu Identitas serta tidak ada penjaminnya. “Dari 14 orang pelanggar kependudukan yang diserahkan kedua Banjar tersebut, hanya 1 orang yang kami tahan atas nama Lasmono asal Jawa Timur karena sama sekali tidak memiliki Kartu Identitas (KTP/KIPPS) serta tidak ada penjaminnya†kata Alit Artika.
Sementara itu 1 orang pelanggar lainnya adalah Abdulah bin Halim Nadi yang tertangkap tangan membuang limbah sablon ke sungai di kawasan Jalan Pulau Batanta. Pengusaha Sablon ini tertangkap tangan petugas Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar saat operasi pengawasan sungai di wilayah Denpasar Selatan.
Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs IBM Brahmaputra MM yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan pihaknya akan mengajukan 15 orang pelanggar Perda pada Sidang Tipiring yang dilaksanakan besok Rabu (12/11). Menurutnya, tindakan tegas yang diambil pihaknya pada beberapa bulan terakhir ini adalah disamping memberikan efek jera bagi para pelanggar, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga Kota Denpasar untuk mematuhi peraturan.
Ke 15 orang pelanggar perda tersebut di jerat dengan Pasal 3 dan Pasal 28 Perda Kota Denpasar No. 6 Tahun 1996 tentang SIMDUK, serta Pasal 4 dan Pasal 37 ayat (1) Perda Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 juncto Perda 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, dimana ancaman hukumannya berupa pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan. (gun)