DENDA RP. 75.000,- UNTUK PEMBUANG LIMBAH KANDANG BABI
Sayu Nyoman Anggarawati dan I Made Kari warga Jalan Plawa Gang IXB No. 6 dan 7B dijatuhi hukuman pidana berupa denda masing-masing sebesar Rp. 75.000,- dalam sidang dengan Acara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (21/11).
Keduanya diajukan dalam Sidang Tipiring setelah tertangkap tangan membuang limbah kandang babinya ke sungai pada hari Kamis (20/11) oleh petugas Kecamatan Denpasar Timur yang sedang melakukan patroli pengawasan sungai.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Gst Pt Alit Artika SE mengatakan bahwa jumlah pelanggar Perda yang diajukan dalam Sidang dengan Acara Tindak Pidana Ringan kali ini sebanyak 5 orang. Ke 5 orang tersebut menurut Alit Artika telah melanggar Perda Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum juncto Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
Dikatakannya, selain Sayu Nyoman Anggarawati dan I Nyoman Kari, 3 pelanggar lainnya yang disidangkan masing-masing Murshid yang beralamat di Jalan Waturenggong melakukan usaha tambal ban di atas trotoar di kawasan Jalan Teuku Umar, Hadi Wahyudi yang berjualan Koran di traffic light Ubung, dan I Made Kembeng melakukan kegiatan sebagai pengamen di Jalan Teuku Umar. Ketiga pelanggar Peraturan Daerah ini diciduk petugas Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam patroli yang dilakukan dari Senin (17/11) sampai Rabu (19/11).
Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. IBM Brahmaputra mengatakan kuantitas pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah khususnya Perda tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum ini akan terus ditingkatkan. Dan atas pelanggaran Perda tersebut, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan seperti sekarang ini.
Ditambahkannya, Perda tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar sudah ada sejak Tahun 1993. Atas pelanggaran terhadap Perda ini, pihaknya menganggap sosialisasi sudah tidak diperlukan lagi. “Perda tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar sudah ada sejak tahun 1993. Kami rasa seluruh warga Kota Denpasar sudah mengetahui dan memahami isi Perda ini. Dengan demikian kami tidak perlu lagi melakukan pola persuasif, tetapi kami lebih menekankan pada tindakan represif†tegas Brahmaputra.
Menjawab pertanyaan tentang harapan yang diinginkan Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dari operasi penertiban ini, Brahmaputra mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap masyarakat dapat mematuhi Perda karena kesadaran yang tumbuh dari dalam dirinya sendiri, dan bukan karena dijaga petugas ataupun karena sanksi hukuman. “Melalui sidang Tipiring ini kami sangat berharap adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta menumbuhkan rasa malu (reintegrative shamming) bagi warga yang melakukan pelanggaran hukum†kata Brahmaputra.
Dalam Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Hari Murti SH MH dengan Jaksa I B Swadharma SH ini putusan yang diberikan terhadap ketiga pelanggar tersebut berupa hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp. 20.000,- (gun).