BRAHMAPUTRA : APARAT DINAS TRAMTIB HARUS MENJUNJUNG 3 NORMA
Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra MM meminta kepada seluruh aparatnya bahwa dalam melakukan Penegakan Peraturan Daerah hendaknya tetap berpegang pada 3 Norma. Norma tersebut meliputi Norma Agama, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut disampaikannya ketika menyerahkan Kartu Taspen kepada 36 orang Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar di halaman Kantor setempat, Jumat (4/4).
Dikatakannya, ketiga norma tersebut adalah Norma Agama yakni dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar Perda hendaknya tetap memegang teguh apa yang diharuskan dan apa yang dilarang agama. Norma Hukum adalah segala tindakan aparatur Dinas Tramtib semuanya harus berada dalam kaedah-kaedah yang tertuang dalam Peraturan khususnya Peraturan Daerah. Sedangkan Hak Asasi Manusia adalah bagaimana upaya aparatur Dinas Tramtib melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap para pelanggar Perda namun tetap memperhatikan hak-hak asasi pelanggar sebagai manusia.
Kepada 36 orang Calon Pegawai Negeri Sipil ini Brahmaputra mengatakan bahwa dengan perubahan status dari CPNS menjadi PNS ini, tugas-tugas dan tanggung jawab akan semakin berat. Untuk itu Brahmaputra meminta kepada yang bersangkutan untuk tetap menjaga disiplin baik disiplin waktu, tugas maupun di lapangan. Karena setelah menjadi PNS nantinya secara otomatis akan tunduk pada Peraturan-peraturan di bidang kepegawaian seperti PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Walaupun sekarang anda sudah memiliki SK sebagai CPNS, tidak mutlak bisa diangkat sebagai PNS apabila nantinya anda melanggar aturan-aturan Disiplin sebagaimana yang tertuang di dalam PP 30 Tahun 1980†tegas Brahmaputra. (gun)