Menu

4 PENGUSAHA DIPANGGIL DINAS TRAMTIB

  • Kamis, 11 September 2008
  • 713x Dilihat
4 PENGUSAHA DIPANGGIL DINAS TRAMTIB
Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar hari ini Kamis (11/9) memanggil 4 pengusaha di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Baja Taki Kecamatan Denpasar Barat yang belum bisa menunjukkan ijin usahanya pada sidak yang dilakukan Rabu (10/9) kemarin. Dalam sidak yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja SH didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya SH ini menyasar 11 usaha. Hasilnya, dari 11 usaha yang disidak 4 diantaranya belum bisa menunjukkan ijin usaha. Keempat pengusaha yang belum bisa menunjukkan ijin ini, menurut Nyoman Puja hari ini Kamis (11/9) dipanggil ke Dinas Tramtib untuk dibina sekaligus sosialisasi Perda-perda Kota Denpasar yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha khususnya di bidang perijinan, sehubungan dengan aktivitas mereka di Kota Denpasar. Para pengusaha itu masing-masing usaha Daur Ulang Plastik milik Haji Basri, Indana Paint milik Yudi Setiawan, Bengkel Wahyu milik Dewa Putu Agustarsa, dan Duta Abadi Primantara milik Hendri. Selanjutnya, kepada yang bersangkutan diwajibkan untuk segera melengkapi usahanya dengan ijin usaha yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. “Setelah mereka kami bina, dan yang bersangkutan memahami kewajibannya khususnya ijin-ijin yang harus dimiliki sehubungan dengan usahanya tersebut, para pengusaha ini kami wajibkan membuat Surat Pernyataan yang pada intinya berisikan kesanggupan para pengusaha untuk melengkapi usahanya dengan ijin usaha sesuai Perda-perda Kota Denpasar” kata Nyoman Puja. Terkait dengan temuan ini, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs I B M Brahmaputra MM mengatakan bahwa kesadaran para pengusaha untuk melengkapi usahanya dengan perijinan masih perlu dimotivasi. Meski diakui, sejak gencarnya penertiban yang dilakukan pihaknya, kesadaran masyarakat pengusaha untuk melengkapi usahanya dengan perijinan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. “Melalui penertiban ini, kami ingin agar para pengusaha lebih termotivasi untuk mengurus ijin. Sebab dengan ijin yang lengkap, mereka akan dapat berusaha dengan tenang dan nyaman” kata Brahmaputra Sementara itu 7 usaha lainnya yang sudah memiliki ijin lengkap masing-masing CV Cinez, UD Cahaya Keramik, Guli Indah Cemerlang, PT Inducom Dewata, UD Candra Aluminium, Delta Pool Shop, Auto B White Showroom, Sebelumnya pada Senin (7/9) lalu Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP ini juga menyasar kawasan Jalan Gunung Sanghyang. Di kawasan ini terdapat 5 usaha yang disidak masing-masing UD Agus milik Eko Supriadi, PT Raditya Dewata Perkasa milik I Md Sudiana SH, Kemala Gaya Garment milik Gazerio Aurelio, CV Cheeta milik Syam Sutarto dan Toko Rimba Jaya milik Putra Ardana. (gun)