Menu

24 ORANG PELANGGAR PERDA SIAP DI SIDANG

  • Rabu, 05 November 2008
  • 666x Dilihat
24 ORANG PELANGGAR PERDA SIAP DI SIDANG
Setelah puluhan pelanggar kebersihan, kependudukan dan pengamen jalanan ditindak melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Kantor Camat Denpasar Barat, kamis besok (6/11) Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan hal yang sama. Sebanyak 24 pelanggar akan diadili di Kantor Camat Densel. Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs IBM Brahmaputra MM didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) I Gst Pt. Alit Artika SE mengatakan tindakan tegas dilakukan pihaknya adalah untuk memberikan kesadaran pada masyarakat untuk mematuhi peraturan Daerah Kota Denpasar. Jenis pelanggaran yang akan ditipiringkan bukan hanya pembuang sampah ke sungai, tapi juga pelanggar administrasi kependudukan, pedagang kaki lima (PKL) pedagang bensin botolan, dan pembuang limbah sablon. “Para pelanggar kebanyakan terjaring di wilayah Denpasar Selatan sehingga tempat sidangnya dilaksanakan di Kantor Camat Densel. Tapi beberapa ada juga pelanggar yang terjaring di Denpasar Barat, dan Denpasar Utara”, tegasnya. Dari 24 Pelanggar itu, kebanyakan pelanggar administrasi kependudukan yakni 14 orang. Mereka terjaring dalam penertiban yang dilaksanakan di Jalan Gatot Subrorto II. Kemudian 4 pedagang kaki lima (PKL) yakni Siswandi, Ketut Nisi, Nengah Gunaksa, Nengah Suardika, dan Angga (pedagang bensin botolan) Selain itu, juga digiring 2 pembuang limbah sablon yakni Aspuri bin Badri dan Moh. Mabrur. Keduanya terjaring penertiban di wilayah Kepaon (Densel). Sedangkan jumlah pelanggar kebersihan (membuang sampah ke sungai) relative menurun yakni hanya 3 pelanggar. Ketiganya ditertibkan di tempat berbeda yakni Abdul Rauf di Tukad Keling- Pemogan, Putra Darma Wijaya di Jalan Gn Gede dan Muhidah di Pemogan. (gun)